Bontang
PT BCK Diminta Bertanggung Jawab
Kerusakan rumah yang dialami beberapa warga harus segera diselesaikan sebelum menimbulkan masalah lain
Menurutnya, kerusakan yang dialami beberapa warga harus segera diselesaikan sebelum menimbulkan masalah lain. "Kami minta masalah ini segera diselesaikan, sudah menjadi hak warga yang terkena imbas dari sebuah pembangunan mendapatkan ganti rugi," ujar Listianingsih, kepada Tribun, saat ditemui usai pertemuan dengan warga, Selasa (19/6).
Listianingsih menilai, pihak yang paling bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada warga adalah PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK), selaku kontraktor proyek. Kendati proyek pembangunan pasar Taman Telihan sudah rampung sejak awal 2011, dan masa perawatan telah habis, tidak berarti kontraktor bisa lepas tangan. "Jika terbukti kerusakan rumah akibat pembangunan pasar, maka pihak kontraktor harus bersedia memberikan ganti rugi. Dan tanggung jawab ini tidak terkait dengan klausul kontrak, jadi tidak istilah kadaluwarsa," paparnya.
Untuk itu, sebelum dilakukan ganti rugi, Listianingsih meminta agar Dinas PU terlebih dahulu melakukan inventarisasi sekaligus mengkaji jumlah rumah warga yang terkena dampak pembangunan. Hal ini diperlukan guna memastikan bahwa kerusakan rumah tersebut benar akibat proyek pasar Telihan.
"Sementara ini laporan yang kami terima baru 3 rumah yang diklaim rusak akibat proyek pasar Telihan, supaya pekerjaan tidak berlarut-larut kami minta Dinas PU melakukan kajian sekaligus inventarisasi," katanya.