Bontang
SK Gubernur Kaltim Di-PTUN-Kan
Kuasa hukum saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Samarinda, atas SK Gubenur Kaltim
Irwan mengaku sudah
mendaftarkan gugatannya ke PTUN Samarinda atas SK Gubernur Kaltim
tertanggal 9 Mei 2012 yang intinya menyetujui PAW atas dirinya. "Kuasa
hukum saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Samarinda, atas SK Gubenur
Kaltim tertanggal 9 Mei 2012," ujar Irwan, Rabu (20/6/2012).
Menurut Irwan, upaya PTUN dilakukan karena atas dasar SK Gubernur tersebut, DPRD Bontang berani menjadwalkan paripurna PAW atas dirinya, Senin (25/6/2012) pekan depan. SK itu sendiri dinilai belum layak diterbitkan Gubernur mengingat masih ada upaya hukum luar biasa yang sedang ditempuh yakni mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
"Kami hanya ingin menguji SK
Gubernur, karena harusnya belum layak diterbitkan selama proses hukum
masih berjalan," ungkap Irwan yang tercatat sebagai Anggota Komisi III
DPRD Bontang.