Bontang

SK Gubernur Kaltim Di-PTUN-Kan

Kuasa hukum saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Samarinda, atas SK Gubenur Kaltim

BONTANG, tribunkaltim.co.id - Selain mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), anggota DPRD Bontang Irwan Arbain juga menggugat SK Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang menyetujui Pergantian Antar Waktu (PAW) atas dirinya.


Irwan mengaku sudah mendaftarkan gugatannya ke PTUN Samarinda atas SK Gubernur Kaltim tertanggal 9 Mei 2012 yang intinya menyetujui PAW atas dirinya. "Kuasa hukum saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Samarinda, atas SK Gubenur Kaltim tertanggal 9 Mei 2012," ujar Irwan, Rabu (20/6/2012).
 

Menurut Irwan, upaya PTUN dilakukan karena atas dasar SK Gubernur tersebut, DPRD Bontang berani menjadwalkan paripurna PAW atas dirinya, Senin (25/6/2012) pekan depan. SK itu sendiri dinilai belum layak diterbitkan Gubernur mengingat masih ada upaya hukum luar biasa yang sedang ditempuh yakni mengajukan PK ke Mahkamah Agung.


"Kami hanya ingin menguji SK Gubernur, karena harusnya belum layak diterbitkan selama proses hukum masih berjalan," ungkap Irwan yang tercatat sebagai Anggota Komisi III DPRD Bontang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved