Sangatta
Kajati Kaltim Berharap Pemkab Kutim Bangun Lapas
Dalam konteks penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kutai Timur, ketiadaan rumah tahanan menjadi kendala tersendiri
Dalam konteks
penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kutai Timur, ketiadaan rumah
tahanan menjadi kendala tersendiri. Karena ketiadaan tersebut, tahanan
kejaksaan maupun pengadilan terpaksa dititipkan di rutan Polres Kutim,
Polsek Sangatta, atau Lapas Tenggarong.
Hal ini menjadi sorotan
dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M Salim, SH, MH. Dalam
kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Sangatta, Rabu (20/6/2012), Salim
berharap agar Pemkab Kutim bisa membangun rutan di Kutim.
"Permasalahan
yang serius di Kutim adalah tidak adanya rutan. Ini hambatan yang
sangat kita rasakan dalam penegakan hukum. Sudah semestinya hal ini
dipikirkan bersama di kabupaten ini, karena menjadi kendala penegakan
hukum," katanya.
Saat ini tahanan dititipkan di rutan Polres
Kutim dalam kapasitas yang sangat terbatas. "Belum lagi masalah-masalah
lainnya. Hal ini akan kami sampaikan pula pada pimpinan di Jakarta untuk
dicarikan solusinya. Yang jelas, rutan mutlak berada dalam posisi yang
dekat," katanya.
Kajari Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH,
mengatakan ketiadaan rutan membuat proses hukum kurang berjalan efektif
dan efisien. "Kami berharap Pemkab bisa membangun rutan tersebut.
Tentang posisi jauh atau dekat dengan pusat kota itu tidak menjadi
masalah. Yang penting ada dulu," katanya.
Kapolres Kutim, AKBP
Budi Santosa, mengatakan sangat mendukung usulan pembangunan rutan di
Kutim. "Saya sangat mendukung. Hal ini karena kapasitas rutan kami
terbatas. Tahanan jaksa dan PN juga dititipkan di Polres," katanya.
Persoalan
krusialnya ada pada kapasitas. Rutan Polres di Bukit Pelangi mampu
menampung sekitar 40 orang. Sedangkan Rutan Polsek mampu menanmpung
sekitar 20 orang. Dengan kapasitas ideal 60 orang jumlah tahanan saat
ini hampir mencapai 130 orang.
Akhirnya para tahanan terpaksa
berjubel di dalam sel. Lantas, apakah banyaknya tahanan itu menjadi
beban tersendiri bagi Polres? "Kalau dianggap beban itu salah. Tapi
kalau menjadi tanggungjawab itu iya. Karena penegakan hukum itu menjadi
tanggung jawab kita bersama," katanya.
Ketua DPRD Kutim, Alfian
Aswad, menyatakan sangat mendukung usulan Kajati tersebut. Pihak DPRD
pun menyatakan siap untuk mendukung penganggaran rutan dalam APBD Kutim.
"Atas
nama ketua dan lembaga, kami sangat mendukung harapan Kajati Kaltim.
Kami sangat siap untuk menganggarkan (pembangunan rutan, red) dalam
APBD," katanya. Ia menilai, pembangunan rutan tersebut minimal
dilaksanakan tahun 2014.