Rabu, 10 Juni 2026

Sangatta

Pencekalan Mantan Ketua DPRD Kutim Bakal Diproses Kejagung

Kalau sudah terbit putusan MA, dan sudah tiga kali dipanggil, maka yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang

Tayang:
SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mujiono, telah divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Perkara ini merupakan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara di Pengadilan Negeri Sangatta medio 2010 lalu.


Terkait putusan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Sangatta telah menyerahkan surat pelaksanaan putusan pengadilan (P48) kepada Kejaksaan Negeri Sangatta, Kamis (10/5). Kejari pun telah menerbitkan surat panggilan pertama dan kedua pada bulan Mei dan Juni 2012.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim,  Salim, SH, MH, berharap Mujiono kooperatif memenuhi panggilan tersebut. "Kalau sudah terbit putusan MA, dan sudah tiga kali dipanggil, maka yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami imbau yang bersangkutan menyerahkan diri. Kalau tidak, makan pun tidak enak," kata Salim, Rabu (20/6/2012).


Kasi Pidsus Kejari Sangatta, Suwanda, Rabu(20/6/2012) mengatakan pihaknya telah menyerahkan surat pemanggilan pertama dan kedua di rumah Mujiono. Namun aparat belum bisa menemui yang bersangkutan. "Kami sudah mendatangi rumah saudara Mujiono di kawasan Jalan Pendidikan, Sangatta Utara juga di Malang. Namun yang bersangkutan tidak dapat kami temui," katanya.


Pihak Kejari rencananya akan membuat surat pemanggilan ketiga awal Juli mendatang. "Bila tiga kali panggilan tidak dipenuhi, kami akan melakukan pencarian melalui koordinasi lintas daerah," katanya.


Karena itu, Suwanda menghimbau Mujiono untuk segera menyerahkan diri. "Kami menghimbau saudara Mujiono selaku terpidana untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri. Bila sudah dipanggil tiga kali tidak hadir, ia akan masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. 


Suwanda menegaskan upaya hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi.  "Bila penetapan DPO nantinya dilakukan, Kejagung akan menyebarkan informasi ke suluruh Indonesia, termasuk akan dibantu kepolisian," katanya.


Saat ini pihaknya juga sudah mengajukan proses cekal. "Alur permohonannya dari Kejari, Kejati, Kejagung, lalu diproses di Kemenkumham. Mungkin saat ini sudah diproses di Kejagung," katanya.


Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Sangatta, Suparman, SH, MH, mengatakan putusan MA tersebut sudah diterima PN Sangatta. "Intinya MA berpendapat yang bersangkutan terbukti korupsi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta," katanya, 8 Mei 2012 lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, putusan MA terbit melalui langkah hukum kasasi yang dilakukan JPU atas putusan bebas Mujiono dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta.


Saat itu, akhir Juli 2010, Majelis Hakim PN Sangatta menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab uang yang dipinjam kepada mantan bendahara harian Sekretariat Dewan (Setwan), Khairil Anwar alias Noeng, sudah dikembalikan


Karena itu PN memutuskan agar JPU untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memulihkan hak-hak terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut Mujiono dengan pidana 18 bulan penjara.


Majelis hakim juga berpendapat bahwa saksi Noeng yang divonis 5 tahun penjara pada 2005 lalu, dengan kasus serupa, dalam kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang dilakukan Mujiono, semuanya dilakukan atas inisiatif Noeng sendiri.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved