Sangatta
Pencekalan Mantan Ketua DPRD Kutim Bakal Diproses Kejagung
Kalau sudah terbit putusan MA, dan sudah tiga kali dipanggil, maka yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang
Terkait
putusan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Sangatta telah menyerahkan
surat pelaksanaan putusan pengadilan (P48) kepada Kejaksaan Negeri
Sangatta, Kamis (10/5). Kejari pun telah menerbitkan surat panggilan
pertama dan kedua pada bulan Mei dan Juni 2012.
Kepala Kejaksaan
Tinggi Kaltim, Salim, SH, MH, berharap Mujiono kooperatif memenuhi
panggilan tersebut. "Kalau sudah terbit putusan MA, dan sudah tiga kali
dipanggil, maka yang bersangkutan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kami imbau yang bersangkutan menyerahkan diri. Kalau tidak, makan pun
tidak enak," kata Salim, Rabu (20/6/2012).
Kasi Pidsus Kejari
Sangatta, Suwanda, Rabu(20/6/2012) mengatakan pihaknya telah menyerahkan
surat pemanggilan pertama dan kedua di rumah Mujiono. Namun aparat
belum bisa menemui yang bersangkutan. "Kami sudah mendatangi rumah
saudara Mujiono di kawasan Jalan Pendidikan, Sangatta Utara juga di
Malang. Namun yang bersangkutan tidak dapat kami temui," katanya.
Pihak
Kejari rencananya akan membuat surat pemanggilan ketiga awal Juli
mendatang. "Bila tiga kali panggilan tidak dipenuhi, kami akan melakukan
pencarian melalui koordinasi lintas daerah," katanya.
Karena
itu, Suwanda menghimbau Mujiono untuk segera menyerahkan diri. "Kami
menghimbau saudara Mujiono selaku terpidana untuk kooperatif dan segera
menyerahkan diri. Bila sudah dipanggil tiga kali tidak hadir, ia akan
masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Suwanda
menegaskan upaya hukum peninjauan kembali tidak menunda eksekusi. "Bila
penetapan DPO nantinya dilakukan, Kejagung akan menyebarkan informasi
ke suluruh Indonesia, termasuk akan dibantu kepolisian," katanya.
Saat
ini pihaknya juga sudah mengajukan proses cekal. "Alur permohonannya
dari Kejari, Kejati, Kejagung, lalu diproses di Kemenkumham. Mungkin
saat ini sudah diproses di Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Ketua
Pengadilan Negeri Sangatta, Suparman, SH, MH, mengatakan putusan MA
tersebut sudah diterima PN Sangatta. "Intinya MA berpendapat yang
bersangkutan terbukti korupsi dan dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6
bulan dan denda Rp 50 juta," katanya, 8 Mei 2012 lalu.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun Tribun, putusan MA terbit melalui langkah hukum
kasasi yang dilakukan JPU atas putusan bebas Mujiono dalam kasus dugaan
korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Kutim tahun anggaran 2005
senilai Rp 263 juta, yang disidangkan di Pengadilan Negeri Sangatta.
Saat
itu, akhir Juli 2010, Majelis Hakim PN Sangatta menilai tidak ada
kerugian negara dalam kasus tersebut. Sebab uang yang dipinjam kepada
mantan bendahara harian Sekretariat Dewan (Setwan), Khairil Anwar alias
Noeng, sudah dikembalikan
Karena itu PN memutuskan agar JPU untuk
membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan memulihkan hak-hak
terdakwa. Sebelumnya JPU menuntut Mujiono dengan pidana 18 bulan
penjara.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa saksi Noeng yang
divonis 5 tahun penjara pada 2005 lalu, dengan kasus serupa, dalam
kesaksiannya di pengadilan menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan yang
dilakukan Mujiono, semuanya dilakukan atas inisiatif Noeng sendiri.