Sangatta
"Ratu Bansos" Kutim Ditahan Kejari Sangatta
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat proposal bantuan sosial (bansos) fiktif sekaligus mencairkannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta,
Didik Farkhan, SH, MH, mengatakan pihaknya telah menahan tersangka SF
(berjenis kelamin perempuan, red) yang merupakan pegawai di Bagian
Sosial Setkab Kutim dan DK (kerabat SF, red) yang bekerja di perusahaan
swasta, Kamis (28/6) malam.
"Saya telah menandatangani Surat
Perintah Penahanan atas tersangka SF dan DK selama 20 hari kedepan.
Mereka akan dititipkan di rutan Polsek Sangatta. Alasan penahanan adalah
agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," katanya.
SF dan DK
terjerat kasus dana bansos Pemkab Kutim tahun anggaran 2010. Dari hasil
penyidikan diketahui keduanya berperan membuat proposal bansos fiktif.
Setelah itu tersangka juga mencairkan dana bansos itu di Bankaltim.
Modusnya,
mereka membuat proposal fiktif dengan mengambil fotokopi KTP yang
menjadi lampiran proposal resmi. Mereka kemudian membuat proposal baru
dengan menjadikan nama-nama pengusul proposal resmi sebagai anggota
organisasi lain yang seolah-olah juga mengusulkan proposal bansos.
"Jadi
mereka membuat kombinasi yang lain. Jika di proposal resmi ketuanya A,
sekretarisnya B, dan bendaharanya C, di proposal fiktif posisi si A, B,
dan C diputar-putar pada jabatan ketua, sekretaris, dan bendahara.
Fotokopi KTP mereka yang terlampir di proposal asli yang dimanfaatkan.
Kami juga sudah mendalami hal ini pada orang yang namanya dicatut,"
katanya.
Dalam penyidikan, keduanya membenarkan bahwa mereka
telah membuat proposal fiktif. "Sementara ini kami baru mendapatkan 16
proposal fiktif. Kedua tersangka sudah mengakui bahwa mereka yang
membuat proposal fiktif tersebut sekaligus mencairkannya," katanya.
Pihak
Kejari Sangatta masih akan terus mengembangkan kasus ini. Termasuk
mendalami proses verifikasi, sehingga dana dari proposal fiktif itu bisa
cair.
"Kami juga masih menelusuri mengapa orang yang itu-itu
saja bisa mencairkan dana di Bankaltim sekian banyak proposal. Padahal
bukan rekening mereka," katanya.
Informasi yang diperoleh sejauh
ini, modus korupsi bansos ini dilakukan secara berkelompok. Termasuk
diketahui peran DK dalam membuat rekening di bank. Peran orang lain
dalam kelompok tersebut masih terus didalami.
"Yang jelas sudah
ada pengakuan dari tersangka bahwa 16 proposal itu seluruhnya fiktif.
Tersangka juga menyebut ada keterlibatan oknum lain yang menggolkan
proposal itu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak hanya
mandeg pada dua orang saja," kata Didik.
Didik juga menghimbau
kepada warga Kutim yang merasa pernah dirugikan atau namanya dicatut
untuk kepentingan bansos untuk bisa melapor ke Kejari Sangatta. "Silakan
melapor pada kami. Akan kami kembangkan," katanya.
Tentang
kerugian negara atas perbuatan kedua tersangka, Didik mengatakan
berdasarkan perhitungan awal berjumlah sekitar Rp 800 juta. "Berdasarkan
perhitungan sementara, kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Namun bila
ada pihak lain yang merasa dirugikan, maka jumlahnya bisa bertambah,"
katanya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31
tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum
kasus ini mencuat, nama SF sebagai "pemain" dalam kasus bansos sudah
mengemuka dalam kasus bansos Pemkab Kutim tahun 2007 yang dilakukan
terdakwa Fahrul AS. SF juga menjadi saksi dalam persidangan. Namun pada
perkembangannya SF tidak terkena jeratan hukum, walaupun Fahrul mendapat
hukuman atas perbuatannya.