Penajam Paser Utara
Dua Mantan Kades di PPU Dijebloskan ke Penjara
Dharyono ditangkap di rumahnya pada 14 Juni dan Jhoni dijemput di rutan Tanah Grogot pada 22 Juni.
Penulis: Samir |
PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Penyidik tindak pidana
korupsi (Tipikor) Polres Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya
menjebloskan ke penjara mantan kades Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku,
Dharyono dan mantan kades Gunung Intan, Kecamatan Sepaku, Muhammad Zaini
Jhoni, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi alokasi dana desa (ADD). Dharyono ditangkap di rumahnya pada
14 Juni dan Jhoni dijemput di rutan Tanah Grogot pada 22 Juni.
Kapolres
AKBP Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, AKP Jamaluddin, Selasa
(3/7/2012) menjelaskan, penahanan kedua kades dilakukan setelah
ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD.
“Karena
keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga penyidik langsung
menjebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka,” jelas
Jamaluddin.