Penajam Paser Utara

Dua Mantan Kades di PPU Dijebloskan ke Penjara

Dharyono ditangkap di rumahnya pada 14 Juni dan Jhoni dijemput di rutan Tanah Grogot pada 22 Juni.

Penulis: Samir |
PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Penajam Paser Utara (PPU), akhirnya menjebloskan ke penjara mantan kades Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Dharyono dan mantan kades Gunung Intan, Kecamatan Sepaku, Muhammad Zaini Jhoni, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  alokasi dana desa (ADD). Dharyono ditangkap di rumahnya pada 14 Juni dan Jhoni dijemput di rutan Tanah Grogot pada 22 Juni.


Kapolres AKBP Sugeng Utomo didampingi Kasubag Humas, AKP Jamaluddin, Selasa (3/7/2012) menjelaskan, penahanan kedua kades  dilakukan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD.


“Karena keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga penyidik langsung menjebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka,” jelas Jamaluddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved