Samarinda
Satu Malam 4 Tersangka Narkoba Diamankan
"Berkat informasi dari masyarakat, kini semua tersangka sudah kita amankan untuk proses pengembangan lebih lanjut," tandas Feby.
Penulis: Rafan Dwinanto |
Seperti yang terjadi Minggu (8/7/2012) dinihari. Satnorkoba Polres
Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu dalam
semalam. Empat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda dalam tempo
yang relatif singkat.
Penangkapan pertama terjadi di Jl Gerilya, Gg
Masjid RT 49 Kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara.
Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Herman alias Emmang
(22 thn) warga Jl Sentosa Gg 1.
Herman digelandang dengan barang bukti
berupa narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram. "Tersangka saat ini kita
tahan untuk proses sidik dan kembangkan sidik," ujar Kasat Narkoba,
Polres Samarinda, Kompol Feby DP Hutagalung, kemarin.
Selanjutnya, polisi kembali mengamankan tiga tersangka sekaligus di Jl
Gg Sederhana, Kelurahan Karang Mumus Jl Abd Muthalib Gg Sederhana,
Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.
Ketiga tersangka
tersebut yakni Zainal Abidin (34 thn) warga Jl Abd Muthalib, Gg
Sederhana, Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Ilir, serta Arman
(26) dan Mariyanto. Arman dan Mariyanto merupakan warga Jl Gerilya Gg
Masjid, RT 49 Kelurahan Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara.
Ketiganya juga diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,35 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat pengembangan yang dilakukan
berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Pasalnya, penyalahgunaan
narkoba rentan menimpa seluruh lapisan masyarakat.
"Berkat informasi
dari masyarakat, kini semua tersangka sudah kita amankan untuk proses
pengembangan lebih lanjut," tandas Feby. (*)