Selasa, 7 April 2026

Lusa, Pembunuh Anggota Polisi di Nunukan Disidang

Kajari Nunukan Azwar memastikan, Rahmad cs, terdakwa kasus pembunuhan Briptu Didik Santoso akan disidang pada Rabu (1/8/2012)

Editor: Sumarsono
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar memastikan, Rahmad cs, terdakwa kasus pembunuhan Briptu Didik Santoso akan disidang pada Rabu (1/8/2012) mendatang.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa ini rencananya digelar terpisah masing-masing sidang dengan terdakwa Rahmad, lalu sidang dengan terdakwa Gerson serta sidang dengan tiga terdakwa lainnya masing-masing Fredi, Sulaeman dan Andreas.

"Kalau sidang pembacaan dakwaan kita gelar tiga kali. Namun untuk pemeriksaan saksi-saksi nantinya, untuk prinsip peradilan cepat kemungkinan kalau terdakwa dan hakim tidak keberatan walaupun tiga berkas bisa kita jadikan satu. Karena kesaksian satu orang bisa dipakai untuk terdakwa lainya," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Kejaksaan Negeri Nunukan telah menunjuk Sutriono dan Oki Permana sebagai jaksa penuntut umum.

Para terdakwa masing-masing otak pembunuhan Rahmad, serta eksekutor masing-masing Gerson, Fredi, Sulaeman dan Andreas akan dijerat dengan dakwaan berlapis. Pelaku akan didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diancam dengan hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Kemudian juga didakwa pembunuhan 338 KUHP, berikutnya mungkin 353 yang mengakibatkan mati dan seterusnya.

Sementara itu untuk menjamin keamanan terdakwa selama mengikuti persidangan, guna menghindari aksi balas dendam dari keluarga maupun rekan-rekan korban, pihak Kejaksaan meminta bantuan Polisi untuk melakukan pengamanan. "Kita koordinasi dengan pihak kepolisian. Nanti mereka yang akan mengamankan," ujarnya.

Didik dibunuh pada Selasa (8/5/2012) malam lalu dan jasadnya dibuang di pinggir jalan berbatu, menuju Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Jasad korban baru ditemukan esok hari sekitar pukul 11.00. Terungkapknya kasus itu tak lepas dari pesan singkat korban kepada pacaranya di Jakarta, beberapa saat sebelum dilakukan eksekusi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved