Samarinda

Anggaran Reses Anggota Dewan Rp 1,1 M

Jadi, anggota Dewan dilarang memegang uang pagu reses. Kalau ada itu akan jadi temuan BPK.

Penulis: Doan E Pardede |
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Anggaran reses untuk 45 anggota DPRD Samarinda dari tanggal 23 Agustus - 31 Agustus sebesar Rp 1,125 miliar. Masing-masing anggota dewan mendapatkan pagu dana Rp 25 juta. Terhitung sejak cuti bersama tanggal 17 kemarin, maka ditambah reses hingga tanggal 31 Agustus atau 15 hari anggota Dewan libur.


Menurut Sekretaris Dewan, Hery Susanto didampingi PPTK kegiatan penunjang reses,  Hafiruddin ketika ditemui di ruangannya, Kamis (23/8/2012), pengelolaan keuangan selama reses dikelola oleh pihak ketiga.


"Jadi, anggota Dewan dilarang memegang uang pagu reses. Kalau ada itu akan jadi temuan BPK. Jadi selama reses, apa yang menjadi kebutuhan tinggal disampaikan kepada pihak ketiga tersebut," kata Hafiruddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved