Samarinda
Anggaran Reses Anggota Dewan Rp 1,1 M
Jadi, anggota Dewan dilarang memegang uang pagu reses. Kalau ada itu akan jadi temuan BPK.
Penulis: Doan E Pardede |
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Anggaran reses untuk 45 anggota DPRD
Samarinda dari tanggal 23 Agustus - 31 Agustus sebesar Rp 1,125 miliar.
Masing-masing anggota dewan mendapatkan pagu dana Rp 25 juta. Terhitung
sejak cuti bersama tanggal 17 kemarin, maka ditambah reses hingga
tanggal 31 Agustus atau 15 hari anggota Dewan libur.
Menurut Sekretaris Dewan, Hery Susanto didampingi PPTK kegiatan penunjang reses, Hafiruddin ketika ditemui di ruangannya, Kamis (23/8/2012), pengelolaan keuangan selama reses dikelola oleh pihak ketiga.
"Jadi,
anggota Dewan dilarang memegang uang pagu reses. Kalau ada itu akan
jadi temuan BPK. Jadi selama reses, apa yang menjadi kebutuhan tinggal
disampaikan kepada pihak ketiga tersebut," kata Hafiruddin.