Samarinda

PT GBE Lolos Dari Pencabutan Izin

Keputusan tak terduga diumumkan Pemerintah kota Samarinda dalam release evaluasi tambang per-Agustus.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Keputusan tak terduga diumumkan Pemerintah kota Samarinda dalam release evaluasi tambang per-Agustus. PT Graha Banua Etam (GBE) lolos dari Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahkan naik peringkat dari dihentikan sementara menjadi peringatan.  

GBE sebelumnya sudah diperingatkan sebanyak tiga kali karena tambang PT GBE kurang layak dalam teknis kolam pengelolaan limbah (Settling Pond), tanah longsor serta berbagai kerusakan lingkungan lainnya.

Seperti diketahui, PT GBE inilah yang pada  Maret 2012 silam mengakibatkan 14 pemukiman warga di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja, yang berdampingan dengan lokasi tambang PT Graha Benua Etam diterjang banjir lumpur. Selain merendam 14 permukiman warga  di Jalan Padat Karya Kelurahan Sempaja Utara, banjir juga merendam satu buah kolam ikan dengan jumlah bibit ikan sebanyak empat ribu ekor serta areal perkebunan sayur.

Dalam evaluasi kali ini, 1 tambang dicabut IUP-nya yakni Rinda Kaltim Anugerah (RKA). RKA bergabung dengan 3 perusahaan yang sebelumnya izin dicabut yakni CV Bumi Batuah, CV Infra Energi Utama dan CV Prima Coal Mining. Perusahaa yang telah dicabut IUP-nya ini sedang dalam proses pencabutan IUP.

Dengan demikian, inilah pertama kalinya selama evaluasi ada tambang yang tidak lolos dari penghentian sementara Dan untuk yang dihentikan sementara juga hanya 1 tambang yakni CV Mada Perkasa yang bulan lalu diberi peringatan.

Selain CV RKA, semua perusahaan yang telah diberhentikan sementara tersebut berhasil lepas dari hukuman penghentian sementara, setelah dinilai melakukan perbaikan dalam praktek bisnis mereka, terutama terkait masalah penanganan limbah dan lingkungan. Seperti CV Bukit Pinang  Bahari yang lolos dari penghentian sementara menjadi peringatan. Bahkan, PT Dunia Usaha Maju yang sempat dihentikan sementara kini sudah pembinaan.

Sementara itu, 39 Perusahaan masuk tahap pembinaan dari sebelumnya 31 perusahaan. Jumlah yang diperingati juga berkurang dari sebelumnya 16 menjadi hanya 6 perusahaan. Dua tambang sedang dalam proses pengembalian Izin ke pemkot yakni CV Shaka Blok Pinang dan PT Samarinda Prima Coal (SPC). Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda, Endang Liansyah, semua kategori perusahaan tadi sesuai dengan 7 kategori penilaian pengawasan tambang yakni Pemantauan, Pembinaan, Tidak ada kegiatan, Peringatan, Penghentian, Pencabutan, Dan penuntutan Pidana dan/atau Perdata.

"Kalau pembinaan, nggak ada pelanggaran hanya proses perbaikan sehingga perlu dibina. Kalau penghentian berarti sudah diperingati sampai tiga kali tidak mengindahkan akhirnya dihentikan. Tapi, penghentian bisa tanpa peringatan bila kerusakan lingkungan sudah terlalu parah," kata Endang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved