Sangatta
Mantan Ketua DPRD Kutai Timur, Mujiono, Ditangkap di Jakarta
"Benar. Mujiono ditangkap di Jakarta semalam. Kami sedang menunggu di Bandara Sepinggan Balikpapan," katanya.
Mujiono ditangkap di salah satu
rumah makan Padang di kawasan Jatiwaringin, Jakarta Timur, Minggu
(2/9/2012), saat membuat janji bertemu dengan pengacaranya. Selanjutnya
ia diinapkan di Rutan Kejagung untuk selanjutnya diterbangkan ke Kaltim
hari ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH,
MH, Senin (3/9/2012) siang, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar.
Mujiono ditangkap di Jakarta semalam. Kami sedang menunggu di Bandara
Sepinggan Balikpapan," katanya.
Rencananya Mujiono diterbangkan
dari Jakarta via pesawat Lion pada pukul 12.30 WIB. "Setibanya di
Balikpapan, Mujiono langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kaltim dan
dilanjutkan dengan eksekusi di Lapas Tenggarong," kata Didik.
Sebelumnya,
Mujiono resmi menjadi DPO setelah tidak memenuhi tiga kali surat
panggilan. Ia telah divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp
50 juta oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Putusan MA terbit melalui
langkah hukum kasasi yang dilakukan JPU Kejari Sangatta atas putusan
bebas Mujiono dalam kasus dugaan korupsi dana operasional Sekretariat
DPRD Kutim tahun anggaran 2005 senilai Rp 263 juta, yang disidangkan di
Pengadilan Negeri Sangatta medio 2010 lalu.