Samarinda

DPRD Kaltim Uji Publik Raperda KIP

era reformasi menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas.

Penulis: Doan E Pardede |
zoom-inlihat foto DPRD Kaltim Uji Publik Raperda KIP
doan pardede/tribun kaltim
suasana uji publik raperda KIP di Samarinda
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) inisiatif DPRD Kaltim dilangsungkan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kamis (11/10/2012). Acara ini mengambil tema "Menggagas Perda Keterbukaan Informasi Publik Yang Akuntable".


Hadir dalam uji publik ini Ketua Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) Carolus Tuah, Ketua KIP Pusat, Abdurahman Makmun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Syaifuddin Dj, dan Kepala Dinas Kominfo Kaltim Abdullah Sani.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) KIP DPRD Kaltim Saifuddin Dj, menjelaskan kenapa DPRD berinisiatif mengajukan Raperda KIP diantaranya bahwa era reformasi menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas.


"Sebuah keterbukaan dan akuntabilitas yang berlandaskan aturan hukum serta perundang - undangan , termasuk di dalamnya Peraturan Daerah," kata Saifuddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved