Samarinda
DPRD Kaltim Uji Publik Raperda KIP
era reformasi menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas.
Penulis: Doan E Pardede |
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Uji publik Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) inisiatif DPRD Kaltim dilangsungkan di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kamis (11/10/2012). Acara
ini mengambil tema "Menggagas Perda Keterbukaan Informasi Publik Yang
Akuntable".
Hadir dalam uji publik ini Ketua Kelompok Kerja 30
(Pokja 30) Carolus Tuah, Ketua KIP Pusat, Abdurahman Makmun, Ketua
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Syaifuddin Dj, dan Kepala Dinas
Kominfo Kaltim Abdullah Sani.
Ketua Panitia Khusus
(Pansus) KIP DPRD Kaltim Saifuddin Dj, menjelaskan kenapa DPRD
berinisiatif mengajukan Raperda KIP diantaranya bahwa era
reformasi menuntut adanya keterbukaan dan akuntabilitas.
"Sebuah
keterbukaan dan akuntabilitas yang berlandaskan aturan hukum serta
perundang - undangan , termasuk di dalamnya Peraturan Daerah," kata
Saifuddin.