Kalimantan Utara Disahkan Menjadi Provinsi ke-34 di Indonesia
DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan lima rancangan UU DOB menjadi UU termasuk DOB Provinsi Kalimantan Utara.
Penulis: Junisah | Editor: Fransina Luhukay
Dengan adanya pengesahan ini sontak saja wajah kegembiraan terpancar
dari raut wajah para pengunjung yang duduk di balkon ruang sidang
paripurna. Para pengunjung ini tak lain adalah perwakilan masyarakat
yang datang dari beberapa daerah-daerah yang dimekarkan, tak terkecuali
masyarakat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). yang menjadi provinsi
ke-34 di Indonesia.
Para perwakilan masyarakat Kaltara ini menyambut suka cita dengan
bertepuk tangan dan berteriak setuju. Tampak terlihat Walikota Tarakan
Udin Hianggio, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) Hendrik, dan
Ketua Tim Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB)Yusuf SK.
Walikota Tarakan Udin Hianggio mengaku, bersyukur akhirnya undang-undang Provinsi Kaltara telah disahkan. Pasalnya Kaltara ini merupakan suatu kebutuhan yang telah dinanti-nanti masyarakat Kaltara. "Kita perjuangkan Kaltara ini sudah 11 tahun, sejak tahun 2001. Untuk itu itu harus kita syukuri," ucapnya, yang dihubungi Tribunkaltim.co.id.
Sementara Ketua Tim MKB Yusuf SK, setelah disahkannya Kaltara, pihaknya akan memantau segala sesuautnya dalam mendukung Kaltara mulai dari proses pejabat sementara hingga pemilihan Gubernur Kaltara.
"Insyallah
dengna lahirnya Kaltara, pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat,
terutama pelayanan kepada masyarakat di perbatasan. Salah satunya
kecamatan Krayan kondisinya dari dulu hingga kini seperti itu saja, dan
tidak ada perkembangan. Namun kita berharap mudah- mudahan mindset
pemerintah kota, kabupaten dan DPRD dengan lahirnya Kaltara untuk
kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Sementara kelima DOB yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi
Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat,
Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan
di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua
Barat.