Selasa, 14 April 2026

Kalimantan Utara Disahkan Menjadi Provinsi ke-34 di Indonesia

DPR RI akhirnya menyetujui pengesahan lima rancangan UU DOB menjadi UU termasuk DOB Provinsi Kalimantan Utara.

Penulis: Junisah | Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Kalimantan Utara Disahkan Menjadi Provinsi ke-34 di Indonesia
istimewa
Walikota Tarakan Udin Hianggio bersama Ketua Tim MKB Yusuf SK duduk di atas balkon mendengarkan sidang paripurna pengesahan undang-undang DOB Provinsi Kaltara di senayan, Kamis (25/10/2012).
TARAKAN, tribunkaltim.co.idDewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Republik Indonesia (RI) akhirnya menyetujui pengesahan lima rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi Undang-Undang, termasuk DOB Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),  (25/10/2012) di sidang paripurna DPR RI di Senayan Jakarta.


Dengan adanya pengesahan ini sontak saja wajah kegembiraan  terpancar dari raut wajah para pengunjung yang duduk di balkon ruang sidang paripurna.  Para pengunjung ini tak lain adalah  perwakilan masyarakat yang datang dari beberapa daerah-daerah yang dimekarkan, tak terkecuali masyarakat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia.

Para perwakilan masyarakat Kaltara ini menyambut suka cita dengan bertepuk tangan dan berteriak setuju. Tampak terlihat Walikota Tarakan Udin Hianggio, Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) Hendrik, dan  Ketua  Tim Masyarakat Kaltara Bersatu (MKB)Yusuf SK.

Walikota Tarakan Udin Hianggio mengaku, bersyukur akhirnya undang-undang Provinsi Kaltara telah disahkan. Pasalnya Kaltara ini merupakan suatu kebutuhan yang telah dinanti-nanti masyarakat Kaltara. "Kita perjuangkan Kaltara ini sudah 11 tahun, sejak tahun 2001. Untuk itu itu harus kita syukuri," ucapnya, yang dihubungi Tribunkaltim.co.id.

Sementara  Ketua Tim MKB Yusuf SK,  setelah disahkannya Kaltara, pihaknya akan memantau segala sesuautnya dalam mendukung Kaltara mulai dari proses pejabat sementara hingga pemilihan Gubernur Kaltara.


"Insyallah dengna lahirnya Kaltara, pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat, terutama pelayanan kepada masyarakat di perbatasan. Salah satunya kecamatan Krayan kondisinya dari dulu hingga kini seperti itu saja, dan tidak ada perkembangan. Namun kita berharap mudah- mudahan mindset pemerintah kota, kabupaten dan DPRD dengan lahirnya Kaltara untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Sementara kelima DOB yang disetujui dalam paripurna itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung, Kabupaten Manokwari Selatan di Provinsi Papua Barat, Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved