Jumat, 15 Mei 2026

Pembahasan UMK Samarinda Cukup Alot

Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda berlangsung cukup alot hingga pembahasan kelima atau terakhir.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede |
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda berlangsung cukup alot hingga pembahasan kelima atau terakhir. Hasil pembahasan terakhir oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) didapat 3 opsi yang akan disampaikan kepada walikota Samarinda, Syaharie Jaang untuk diambil keputusan. Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Mugni Baharudin ketika ditemui Tribun, Kamis (21/11/2012).

Menurut Mugni, untuk membahas ketiga opsi tadi Walikota akan mengundang akademisi dari Unmul Samarinda, Badan Pusat Statistik serta Dinas Perdagangan. Dan ditargetkan, akhir November 2012 mendatang sudah ada keputusan final besaran UMK Samarinda.

"Kami sudah ada 3 alternatif dan hari ini sudah final. Alternatif dari Apindo, Disnaker dan tenaga kerja. Terserah Walikota nanti memilih ketiga alternatif. Mereka ketiganya sudah mengiyakan. Tapi kalau saya rasa paling jatuh itu Rp 1,6 juta," kata Mugni.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Samarinda Eddy Haryadi memaparkan, adapun 3 opsi yang dimaksud yakni dari pekerja sebesar 106 persen kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Rp 1,8, dari pengusaha sebesar 85 persen KHL atau Rp 1,5 juta dan Pemkot Samarinda sebesar 102 persen atau Rp 1.752.500.

"Kalau Balikpapan KHL-nya Rp 1.582.000, tapi itu belum pasti. Tapi kalau mengacu pada Balikpapan berarti Samarinda pasti lebih tinggi. Sedangkan KHL yang diambil yang terendah di 14 kabupaten/kota di Kaltim adalah Samarinda dan itu yang digunakan BPS yakni Rp1.752.073. UMP Kaltim yang disetujui gubernur adalah sesuai KHL terendah dari 14 kabupaten / kota di Kaltim yakni Samarinda," katanya.

Permintaan 106 persen KHL dari pekerja menurutnya dengan alasan bahwa UMK harus lebih besar dari UMP. Sementara pengusahan hanya menyanggupi UMK sebesar 85 persen KHL dan untuk mencapai 100 persen KHL dijanjikan dicapai secara bertahap.
Eddy juga mengakui bahwa akibat besarnya UMP yang ditentukan gubernur menyebabkan pembahasan UMK di Samarinda sedemikian alot. Karena dalam menentukan UMK, Depeko tidak bisa hanya berdasarkan kemauan pemerintah kota tapi harus melibatkan unsur pemerintah, pengusaha dan pekerja.

"Pemkot Samarinda tentu mengamankan apa yang telah diputuskan oleh gubernur. Namun demikian karena UMK harus lebih besar dari UMP maka kita bergerak pada posisi yang kita anggap ada keseimbangan antara pekerja dan pengusaha maka kita putuskan  diangka 102 persen atau Rp 1.752.500,"

Dan akhirnya lanjut Eddy, keputusan akhir sebagai rekomendasi UMK Samarinda yang akan disampaikan ke gubernur untuk disidangkan ada ditangan Walikota Samarinda.

"Teman - teman dari pekerja maupun pengusaha meminta ini harus kita ajukan ke Walikota dan hasilnya akan direkomendasikan ke gubernur," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved