Samarinda
Rawan Kebakaran Perda Kost Diperlukan
Beberapa kebakaran di Samarinda kerap terjadi di rumah - rumah kost dan bangsalan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Adhinata Kusuma
Melihat kenyataan ini, DPRD Samarinda juga mendukung bila dipandang perlu untuk membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur hal tersebut. Demikian dikatakan Angkasa Jaya, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Kamis (3/1/2012).
Menurut Angkasa, ini akan berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki bangunan - bangunan tersebut.
"Rumah tinggal atau yang disewakan itu kan sama dengan izin usaha perhotelan. ada kelas - kelasnya. Maka kedepannya, perlu dibahasa apakah bangunan yang dikomersilkan perlu memiliki spesifikasi - spesifikasi tertentu," katanya.
Kenyataan saat ini menurutnya, mudahnya pemasangan listrik ilegal dan lemahnya kontrol pemerintah mengakibatkan banyaknya instalasi tidak layak terdapat dibangunan - bangunan tersebut. Begitu juga dengan fasilitas air bersih PDAM, kebanyakan bangsalan dan rumah kost menggunakan fasilitas yang sudah terpasang dibangunan utamanya.
"Ini juga menjadi pertanyaan, kalau untuk mengurus listrik PLN dan PDAM harus ada IMB. Kenapa mereka bisa?. Ini kurang kordinasi. Kalau nanti sudah ada Perda maka perlu diatur kondinasi PLN, PDAM dan Satpol PP menertibkan hal ini," katanya.
Menurutnya, seiring perkembangan kota Samarinda maka perkembangan rumah sewa akan menjadi trend yang diminati masyarakat sebagai peluang usaha.
"Pengaturan ini penting, selain untuk mencegah kebakaran juga untuk menjamin kontrol sosial dan pengaturan ketertiban admintisrasi masyarakat," katanya.