Samarinda

Guru Manipulasi Data, Hasil Didikan Dipertanyakan

Tindakan memanipulasi sangat tidak etis dilakukan seorang guru dan sudah melanggar kode etiknya.

Editor: Adhinata Kusuma
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Bila memang benar ada guru yang memanipulasi data hanya untuk mendapatkan insentif atau tunjangan maka kualitas hasil didikanpun dikhawatirkan.

Padahal, dunia pendidikanlah sebagai pondasi awal penanaman nilai - nilai integritas, moral kejujuran. Tindakan ini juga tentunya akan sangat bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Menurut pengamat pendidikan dari Unmul Samarinda,  Nanang Rijono, tindakan memanipulasi sangat tidak etis dilakukan seorang guru dan sudah melanggar kode etiknya.

"Itu kurang etis karena melanggar kode etik guru. Hanya sekedar mengejar insentif atau tunjangan. Ini berpulang pada niat mereka apakah mengikuti ketentuan yang ada. Apakah masih memiliki integritas dan moral yang bagus," Kata Nanang, Minggu (20/1/2013).

Seperti diberitakan, berdasarkan temuan Jaringan Pemantau Penyelengara (JP3) kaltim, diduga sedikitnya 235 orang guru memanipulasi data mengajar menjadi 24 jam padahal kenyataannya tidak. Bahkan ada penerima TPP sampai sekarang tidak pernah mengajar bahkan menerima tunjangan penuh, yang bersangkutan pekerja di instansi lain atau perusahaan.

"Dia sendiri bisa nggak jadi teladan kalau sudah berbuat seperti itu. Menasehati orang agar berkarakter baik kalau dia sendiri menunjukkan karakter yang kurang. Jadi agak gamanglah, prilaku nggak benar tapi kok menasehati. Dia (guru) sendiri pasti sudah merasa nggak enak," kata Nanang.

Sebenarnya menurut Nanang, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tentang guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru wajib hadir di sekolah minimal 37,5 jam seminggu. Atau sekitar 6 jam sehari ada atau tidak jam mengajar. Sekolah liburpun seharusnya guru tetap masuk.. 

"Artinya, sesuai aturan itu guru minimal berada di sekolah minimal 6 jam sehari ada atau tidak ada jam mengajar. Kalau dia masuk jam setengah 8 maka pulangnya harus jam setengah 4 atau jam 4. Kalau sekolah libur, murid libur tapi guru harus di sekolah ada tidak jam mengajarnya," katanya.

Bila tidak ada jam mengajar, guru bisa membuat perencanaan, melakukan koreksi dan menyusun  soal, atau melakukan tugas lainnya.

"Dan itu bukan termasuk tugas lain untuk memenuhi tugas lain mengajar 24 jam. Itu memang tugas guru. Bagian dari profesiaonal dan tidak dihargai jamnya. Kecuali mengajari siswa di ekstrakurikuler, itu dihargai," katanya.

Di Kaltim menurutnya, baru PPU, Bontang dan Tarakan yang menerapkan wajib 37,5 jam seminggu. Di daerah tersebut, bila tidak dipenuhi maka akan berimbas pada pemotongan insentif ataupun tunjangan guru.

"Di Tarakan, PPU dan Bontang itu dilakukan. Misalnya dia terlambat datang atau pulang lebih cepat akan didenda. Insentif  atau tunjangan pengahasilannya dipotong kalau guru tidak hadir di sekolah waktu libur," katanya.

Kembali ke masalah manipulasi data mengajar 24 jam, menurut Nanang pihak terkait bisa melakukan pengusutan. dan bila memang terbukti, guru sebagai PNS bisa dikenakan sanksi disiplin.

"Sebenarnya itu terkait dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang disiplin pegawai. Sanksinya dikembalikan ke disiplin pegawai kalau memang dia ada memanipulasi. Ada sansksi dari aturan pegawai itu sendiri," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved