Rabu, 8 April 2026

Kejari Berau Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM

Kejaksaan Negeri Berau akhirnya meningkatkan status dugaan korupsi PNPM dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Kejari Berau Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PNPM
tribun kaltim/geafry necolsen
Kajari Berau, Rudy Hartawan Manurung, saat ditemui Tribun di ruang kerjanya, Senin (21/1) menargetkan penetapan tersangka dugaan kasus korupsi UPK PNPM Sambaliung dalam waktu dekat.
TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id – Setelah melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Sambaliung, selama tiga bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau akhirnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan tersebut dilakukan sejak 15 Januari 2012 lalu. Pihak Kejari mengaku memerlukan waktu tiga bulan untuk proses penyelidikan karena tidak ingin gegagabah dalam menetapkan para tersangka.


“Dalam proses penyelidikan selama tiga bulan, kita menemukan indikasi tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Rudy Hartawan Manurung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, saat ditemui Tribunkaltim.co.id (TRIBUNNEWS Network) di ruang kerjanya, Senin (21/1/2012).


Indikasi penyimpangan tersebut, menurut Rudy dilakukan oleh oknum pengurus PNPM dengan memanipulasi atau memberikan laporan palsu. “Ada perbedaan dalam laporan yang dibuat dengan kenyataan di lapangan,” ujarnya.


Setelah mengumpulkan data dan dokumen sebanyak 178 jenis yang sebagian besar berisi petujuk operasional program PNPM, serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan simpan pinjam dan audit dana bergulir ditemukan kejanggalan.

Rudy mencontohkan, dalam pelaporan tersebut, pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) membuat laporan keuangan yang nilainya bervariatif, antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 900 juta. yang menerima pinjaman yang jumlahnya bervariatif dan jumlahnya besar 300 juta 500 juta 900. “setelah di-cross chek ke penerima pinjaman, ternyata tidak sebesar yang dilaporkan. Pinjaman yang diberikan hanya Rp  100 juta, bahkan kurang,” ungkapnya.

Kerugian negara, disebutkan Rudy, mencapai Rp 1,4 milyar yang berasal dari APBN dan APBD. “Tetapi kita akan mengajukan audi kepada BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memastikan jumlah kerugian Negara, karena BPKP yang berwenang menentukan kerugian Negara,” paparnya.

Selama proses penyelidikan Kejari Berau telah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi yang sebagian besar adalah pengurus PNPM Sambaliung dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Berau.

K e 11 saksi tersebut, nantinya akan diperiksa kembali. ‘Kami belum menetapkan satu pun tersangka, tapi 11 orang ini berpotensi menjadi tersangka,” ungkapnya. Pihaknya mengaku tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka.

“Karena bisa saja selama proses penyelidikan dan penyidikan, jumlah tersangka bertambah atau berkurang. Saya ingin menjaring sebanyak mungkin pihak yang terlibat dan dimintai tanggungjawab secara pidana, saya tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka,” katanya.

Kajari Berau menargetkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dapat dilakukan dalam waktu dekat. “Target kami dua bulan, sudah ada tersangka dan barang bukti yang disita,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved