Rabu, 10 Juni 2026

Samarinda

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Rp 6 Miliar - Rp 8 Miliar per tahun

Keberhasilan DPRD ditentukan oleh berapa banyak produk hukum dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dihasilkan.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Keberhasilan DPRD ditentukan oleh berapa banyak produk hukum dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda) yang sudah dihasilkan. Demikian dikatakan mantan Sekretaris DPRD Samarinda yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hermanto kepada tribunkaltim.co.id, Selasa (22/1/2013).

"Tapi mereka yang merasa dirinya bersih, memang sudah bersihkan mereka itu. Kalau dibalik, manfaat yang sudah didapat masyarakat. Anggaran di dewan itu setahunnya Rp 32 miliar. Coba aja dikroscek itu, kalau kita mau kritik. Saya tahu dapurnya, tahu isi perutnya. Kalau saya ceritakan semua selaku mantan sekwan ya kan nggak etis juga," kata Hermanto.

Menurut Hermanto, salah satu item yang terbesar dari anggaran tersebut adalah Bimbingan Teknik (Bimtek) anggota DPRD Rp 9 miliar pertahunnya dan perjalanan dinas yang jumlahnya antara Rp 6 miliar - Rp 8 miliar pertahunnya.

"Saya yang menangani dari 2008, 2008 sampai 2012. Apakah semua sudah sesuai dengan kepatutan (biayanya) didalam Undang - Undang akustansi. Itu perlu dipertanyakan. Saya siap dikritik tapi dia harus siap dikritik juga," katanya.

Bila memang semua dana ditelusuri menurut Hermanto, maka masalah anggaran ini bisa jadi akan bernasib sama dengan kasus Korupsi Bimbingan Teknis DPRD Surabaya Diduga Berjamaah.

"Itu juga karena sekwannya dimacam - macamin. Apa mau seperti itu. Apa kegiatannya di Bimtek itu, setahun 4 kali," kata Hermanto.

Menurutnya juga dimasa ia menjabat, untuk transparansi maka reses itu harus dilelang sesuai Kepres Nomor 50 Tahun 2007 tetang pengadaan barang dan jasa.

"Sekarang kan tidak lagi, dana reses langsung dibagi. Makanya senang mereka" katanya.

Permintaan agar dirinya turun dari Kadishub Samarinda menurutnya terlalu subjektif, hal itu tidak sesuai dengan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menempatkan eksekutif dan legislatif sebagai mitra setara.

"Kita ini mitra sejajar dan tidak DPRD diatas pemerintah. Tolong ini dipahamilah. Jangan mengkritik sesuatu itu secara subjektifitas. Kalau ktiriknya membangun saya hormat, tapi kalau terlalu subjektif seperti Kadis harus turun itu tidak boleh, itu hak prerogatif Walikota, katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved