Samarinda
Kerjasama Pengelolaan Parkir di Samarinda Belum Jelas
Pengelolaan parkir yang rencananya dikerjasamakan dengan pihak ketiga masih tidak jelas.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
Dan sesuai pertemuan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pada tanggal 6 Desember lalu, bila memang Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tetap berpegang bahwa kerjasama harus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah maka harus dikeluarkan Perwali sebagai payung hukum kerjasamanya.
Padahal, bila cepat rampung,
pengaturan parkir ini sangat memberikan kontribusi besar mengurangi
kemacetan jalan akibat badan jalan yang digunakan tidak pada tempatnya,
"Sesuai
hasil pertemuan dengan Dishub tanggal 6 Desember kemarin, harus ada
Perwali yang mengatur hal tersebut," kata IGA, Selasa (22/1/2013).
Sementara itu, Kepala Dishub Samarinda, Hermanto mengatakan, kenapa kerjasama ini harus menggunakan PP Nomor 50 Tahun 2007 dikarenakan Kepres Nomor 70 Tahun 2012 tidak mengatur tentang parkir. Dan lagi, PP Nomor 70 mengatur tentang kerjasama dengan pihak ketigha yang dananya bersumber dari pemerintah. Sedangkan, kerjasama parkir, dana yang ada berasal dari rakyat dalam hal ini retribusi dan itu diatur dalam PP Nomor 50.
"Dalam Kepres Nomor 70, pemerintah ingin melelang pekerjaan dan uangnya dari pemerintah. Kita ini uangnya dari masyarakat, kita yang dapat uang. Itu tidak diatur dalam Kepres Nomor 70 Tahun 2012, tapi dalam PP Nomor 50 Tahun 2007," kata Hermanto, Selasa (22/1/2013).
Terkait draft Perwali yang diminta, menurutnya sudah selesai oleh Dishub dan diproses di bagian hukum pemkot Samarinda. Untuk target, ia tidak bisa memastikan karena sudah tergantung pada bagian hukum pemkot Samarinda.
"Kita sudah sampaikan draft Perwalinya ke bagian hukum yang kala itu dijabat Pak Abdullah. Nanti kita kita tanya apakah sudah ditelusuri," katanya.
Sumber tribunkaltim.co.id di bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di sekretariat kota Samarinda mengatakan bahwa seharusnya, sesuai aturan hukum, bila ada aturan hukum yang baru dan mengatur hal yang sama maka otomatis aturan hukum lama gugur. Maka seharusnya, dalam kerjasama parkir ini seharusnya memang menggunakan aturan terbaru PP Nomor 70 Tahun 2012.
"Kenapa tidak diatur, parkir itu masuk jasa. Sebenarnya, kalau saja Dishub tidak sanggup mengadakan lelang, bisa mendatangi sekretariat dan kita yang menyelenggarakannya," katanya.