Balikpapan
AR, Tersangka 2 Kg Sabu Tidak Boleh Dibesuk
Tersangka pemesan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dengan inisial AR, saat ini tidak boleh dijenguk.
AR ditahan di Lapas Kelas 1 A Balikpapan. Sebelumnya AR adalah napi dengan kasus yang sama. "Kami juga taruh AR diruang khusus, dimana AR tidak bisa berkomonikasi dengan para napi lainnya. Kami taruh AR di kamar nomor 7 blok D. Blok tersebut hanya dihuni oleh 5 orang yang berbeda kamar," ungkap Priya Pratama, Kalapas Kelas 1 A Balikpapan, kepada Tribun,Selasa (29/12013).
Priya juga menambahkan, pada Kamis (23/1) saat ada seorang perempuan masuk untuk menjenguk AR adalah memang waktu jam besuk.
"Memang pada saat itu kan libur tanggal merah. Tapi jadwal jam besuk untuk napi kasus narkoba itu hari Selasa dan Kamis. Jadi kita berikan kelonggaran bagi ada krabat yang mau jengul, kan kasihan juga sudah datang sesuai jadwal besuk. Tapi tidak bisa masuk," tambahnya.