Rabu, 10 Juni 2026

Balikpapan

AR, Tersangka 2 Kg Sabu Tidak Boleh Dibesuk

Tersangka pemesan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram dengan inisial AR, saat ini tidak boleh dijenguk.

Tayang:
Editor: Adhinata Kusuma
zoom-inlihat foto AR, Tersangka 2 Kg Sabu Tidak Boleh Dibesuk
tribunkaltim/purnomo susanto
Lapas Kelas 1 A Balikpapan tempat AR ditahan.
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Tersangka pemesan narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram beberapa waktu lalu dengan inisial AR, saat ini tidak boleh dijenguk. Saat ini AR masih dalam pemeriksaan.

AR ditahan di Lapas Kelas 1 A Balikpapan. Sebelumnya AR adalah napi dengan kasus yang sama. "Kami juga taruh AR diruang khusus, dimana AR tidak bisa berkomonikasi dengan para napi lainnya. Kami taruh AR di kamar nomor 7 blok D. Blok tersebut hanya dihuni oleh 5 orang yang berbeda kamar," ungkap Priya Pratama, Kalapas Kelas 1 A Balikpapan, kepada Tribun,Selasa  (29/12013).

Priya juga menambahkan, pada Kamis (23/1) saat ada seorang perempuan masuk untuk menjenguk AR adalah memang waktu jam besuk.

"Memang pada saat itu kan libur tanggal merah. Tapi jadwal jam besuk untuk napi kasus narkoba itu hari Selasa dan Kamis. Jadi kita berikan kelonggaran bagi ada krabat yang mau jengul, kan kasihan juga sudah datang sesuai jadwal besuk. Tapi tidak bisa masuk," tambahnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved