BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Kepala UPT Rusunawa Sutarno mengemukakan  bangunan yang baru selesai dikerjakakan ini secara keseluruhan terdiri dari 96 unit, dengan masing-masing unitnya seluas 24 m2.

Fasilitas di dalamnya terdiri dari 1 kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi serta tempat menjemur pakaian yang semuanya berada di lantai 2  hingga 5, sedangkan untuk lantai 1 secara keseluruhan diperuntukan bagi fasilitas publik.


Untuk harga sewa per unit pengelola menerapkan besaran yang bervariasi, dimana harga paling tinggi diperuntukan untuk unit yang berada di lantai 2 sebesar Rp 350 ribu, sementara untuk 3 dan 4 dipatok Rp 325 ribu dan Rp 300 ribu untuk lantai 5.


Lebih lanjut Sutarno juga mengatakan bagi mereka yang berminat menyewa salah satu unit yang ada di sini silakan datang ke kantor Dinas Tata kota dan Perumahan dengan melengkapi persyaratan berupa KTP asli Balikpapan, serta slip gaji dari tempat mereka bekerja.


Setelah itu jika mereka kemudian dipilih menjadi penghuni maka diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar 3 bulan biaya sewa, ditambah lagi dengan biaya di bulan berjalan.


Namun para penghuni hanya diberikan durasi paling lama 3 tahun untuk menempati unit di Rusunawa tersebut, karena diakuinya setelah jangka waktu itu unit yang ditinggali akan dialihkan kepada mereka yang menempati posisi daftar tunggu.


"Silahkan daftar ke kantor UPT atau Dinas Tata Kota, syaratnya yang jelas harus warga Balikpapan yang sudah dibuktikan dengan KTP Balikpapan dan masyarakat berpenghasilan rendah jadi ada slip gajihnya kita minta lampirkan diketahui oleh tempat dia bekerja," katanya.