Balikpapan
Harga Sewa 1 Unit Rusunwa Mulai Rp 300 Ribu
diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar 3 bulan biaya sewa, ditambah lagi dengan biaya di bulan berjalan.
Penulis: Januar Alamijaya |
Fasilitas di dalamnya terdiri dari 1 kamar tidur, ruang tamu, dapur, kamar mandi serta tempat menjemur pakaian yang semuanya berada di lantai 2 hingga 5, sedangkan untuk lantai 1 secara keseluruhan diperuntukan bagi fasilitas publik.
Untuk harga sewa per unit pengelola menerapkan
besaran yang bervariasi, dimana harga paling tinggi diperuntukan untuk
unit yang berada di lantai 2 sebesar Rp 350 ribu, sementara untuk 3 dan 4
dipatok Rp 325 ribu dan Rp 300 ribu untuk lantai 5.
Lebih lanjut
Sutarno juga mengatakan bagi mereka yang berminat menyewa salah satu
unit yang ada di sini silakan datang ke kantor Dinas Tata kota dan
Perumahan dengan melengkapi persyaratan berupa KTP asli Balikpapan,
serta slip gaji dari tempat mereka bekerja.
Setelah itu jika mereka kemudian dipilih menjadi penghuni maka diwajibkan menyerahkan uang jaminan sebesar 3 bulan
biaya sewa, ditambah lagi dengan biaya di bulan berjalan.
Namun
para penghuni hanya diberikan durasi paling lama 3 tahun untuk
menempati unit di Rusunawa tersebut, karena diakuinya setelah jangka
waktu itu unit yang ditinggali akan dialihkan kepada mereka yang
menempati posisi daftar tunggu.
"Silahkan daftar ke kantor UPT atau
Dinas Tata Kota, syaratnya yang jelas harus warga Balikpapan yang sudah
dibuktikan dengan KTP Balikpapan dan masyarakat berpenghasilan rendah
jadi ada slip gajihnya kita minta lampirkan diketahui oleh tempat
dia bekerja," katanya.