Kasus Century
Anggito Abimanyu Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK
Anggito Abimanyu memenuhi panggilan pemeriksaan KPK Rabu (20/2/2013).
Anggito,
yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Kementerian Agama, akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Anggito tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 09.15 WIB.
Dia tidak berkomentar kepada wartawan saat memasuki Gedung KPK.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut
Priharsa, pemeriksaan Anggito hari ini merupakan penjadwalan ulang
setelah yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan Kamis (14/2/2013)
pekan lalu. Terkait dana talangan Bank Century, Anggito pernah
mengungkapkan, pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan
dalam situasi kritis.
Hal itu, menurut Anggito, berdasarkan informasi
dari early warning system milik Badan Kebijakan Fiskal, yang memiliki
tugas utama sebagai pengelola risiko fiskal.
Dalam kasus Century,
KPK menetapkan Budi Mulya dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah
sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang
dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century
pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Meski
demikian, penatapan Siti sebagai tersangka belum dilengkapi dengan surat
perintah penyidikan (sprindik).
Sebelum Anggito, KPK memeriksa Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad. Muliaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan deputi gubernur BI. Seusai diperiksa pekan lalu, Muliaman mengaku ditanya mengenai perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Perubahan PBI soal pengucuran FPJP
merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan
ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut,
karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP.