Selasa, 9 Juni 2026

Samarinda

Aliansi BEM Seluruh Indonesia Tolak UU PT

Menurut Wahyudi, penolakan itu ditandai dengan penandatanganan petisi oleh 200 anggota atau peserta munas.

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede |
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id -  Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menolak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi  dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA).

Demikian dikatakan Wahyudi, Menteri Kajian Publik BEM Unmul, Minggu (17/3/2013) terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke VI Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta. Menurut Wahyudi, penolakan itu ditandai dengan penandatanganan petisi oleh 200 anggota atau peserta munas.


"UU PT menjadi sebuah legalitas untuk melegalkan komersialisasi dan privatisasi pendidikan di lingkungan perguruan tinggi negeri yang terindikasi merupakan jelmaan baru dari UU BHP yang telah ditolak MK karena bertentangan dengan konstitusi," kata Wahyudi.


Adapun hal - hal yang bertentangan dipaparkan Wahyudi, pasal 65 ayat (1) secara utuh menyatakan “Penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”.


"Hal ini telah membuka ruang untuk suatu PTN memiliki status badan hukum," katanya.


Berikutnya, pasal 74 secara redaksional menyatakan “PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi”.


"Ketentuan tersebut telah membuka ruang dikriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik rendah dan tidak mampu, hal ini sangat bertentangan dengan cita - cita mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menistakan keberadaan pendidikan itu sendiri yang sejatinya membuat ‘si tidak tahu” menjadi “tahu” akan ilmu pengetahuan dan lainnya," katanya.


Berikutnya, pasal 76 ayat (1) secara utuh menyatakan “Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik".


"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena peraturan akademik pada setiap Perguruan Tinggi tentunya dibentuk sendiri-sendiri (tidak serentak) dan ruang untuk membedakan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terbuka lebar. Karena peraturan akademik dibentuk oleh senat universitas yang sejatinya berbeda-beda," katanya.


Dan pasal 90 yang menyatakan, “Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.


"Bahwa dengan hadirnya ruang bagi Perguruan Tinggi Asing untuk membuka ‘cabang’ di Indonesia akibat ketentuan Pasal 90 tersebut, maka ini akan  menimbulkan dampak terhadap swastanisasi pendidikan tinggi di Indonesia," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved