Samarinda
Aliansi BEM Seluruh Indonesia Tolak UU PT
Menurut Wahyudi, penolakan itu ditandai dengan penandatanganan petisi oleh 200 anggota atau peserta munas.
Penulis: Doan E Pardede |
Demikian dikatakan Wahyudi, Menteri Kajian Publik BEM Unmul, Minggu (17/3/2013) terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke VI Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) di Jakarta. Menurut Wahyudi, penolakan itu ditandai dengan penandatanganan petisi oleh 200 anggota atau peserta munas.
"UU
PT menjadi sebuah legalitas untuk melegalkan komersialisasi dan
privatisasi pendidikan di lingkungan perguruan tinggi negeri yang
terindikasi merupakan jelmaan baru dari UU BHP yang telah ditolak MK
karena bertentangan dengan konstitusi," kata
Wahyudi.
Adapun hal - hal yang bertentangan dipaparkan Wahyudi,
pasal 65 ayat (1) secara utuh menyatakan “Penyelenggaraan otonomi
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan
secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk
menghasilkan pendidikan tinggi bermutu”.
"Hal ini telah membuka ruang untuk suatu PTN memiliki status badan hukum," katanya.
Berikutnya,
pasal 74 secara redaksional menyatakan “PTN wajib mencari dan menjaring
calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar,
dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20 persen dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua program studi”.
"Ketentuan
tersebut telah membuka ruang
dikriminasi terhadap calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik
rendah dan tidak mampu, hal ini sangat bertentangan dengan cita - cita
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menistakan keberadaan pendidikan
itu sendiri yang sejatinya membuat ‘si tidak tahu” menjadi “tahu” akan
ilmu pengetahuan dan lainnya," katanya.
Berikutnya, pasal 76 ayat
(1) secara utuh menyatakan “Pemerintah, Pemerintah daerah, dan/atau
perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu
secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan
peraturan akademik".
"Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum,
karena peraturan akademik pada setiap Perguruan Tinggi tentunya dibentuk
sendiri-sendiri (tidak serentak) dan ruang untuk membedakan pemenuhan
hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terbuka lebar. Karena peraturan akademik dibentuk oleh senat universitas yang sejatinya
berbeda-beda,"
katanya.
Dan pasal 90 yang menyatakan, “Perguruan Tinggi lembaga
negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan”.
"Bahwa dengan hadirnya ruang bagi Perguruan
Tinggi Asing untuk membuka ‘cabang’ di Indonesia akibat ketentuan Pasal
90 tersebut, maka ini akan menimbulkan dampak terhadap swastanisasi
pendidikan tinggi di Indonesia," katanya.