Enam Anggota Geng Motor Brasmada Batal Sidang

Masih ingat kasus tewasnya Alan Saputra (17), pelajar SMU Airlangga, yang mendapat serangan dari belasan anggota geng Brasmada

Editor: Sumarsono
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Masih ingat kasus tewasnya Alan Saputra (17), pelajar SMU Airlangga, yang mendapat serangan dari belasan anggota geng Brasmada (Berani Senggol Mandi Darah), awal Ferbuari lalu? Kasusnya kini telah memasuki tahap peradilan di PN Balikpapan. Enam dari delapan tersangka yang semuanya masih di bawah umur, Selasa (26/3) didudukkan JPU Budi Nainggolan SH ke hadapan majelis hakim yang dipimpin Manungku SH.

Mereka adalah Hil (17), Se (14), Sup (13), De (15), Ma (14) dan Ha (16).  Keenamnya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, atau pasal 351 tentang penganiayaan atau pasal 368 tentang pemerasan.

Namun, karena keenamnya belum didampingi penasihat hukum pendamping, majelis hakim membatalkan persidangan yang rencananya masuk dalam tahap pembacaan dakwaan. "Karena terdakwa yang diajukan adalah anak-anak, maka dalam setiap persidangan harus didampingi aparat dari Balai Pemasayarakatan (Bapas) Balikpapan dan penasihat hukum. Kalau tidak ada penasihat hukumnya, tidak bisa disidangkan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Manungku SH.

Menurutnya, pihak PN Balikpapan telah menunjuk penasihat hukum dari sebuah lembaga perlindungan perempuan dan anak untuk mendampingi keenamnya. Yakni dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). "Penasihat hukumnya penunjukan atau prodeo. Kami tunjuk dari P2TP2A. Tapi tidak hadir, jadi sidang kami tunda sampai semua lengkap," kata Manungku.

Informasi yang diperoleh dari P2TP2A, surat penunjukkan dari PN Balikpapan baru diterima pihak sekretariat di hari yang sama dengan  jadwal persidangan. Sementara untuk pendampingan, pihak penasihat hukum yang ditunjuk, perlu berkoordinasi dan persiapan. Mulai dari persiapan berkas, surat tugas hingga surat kuasa pendampingan.

Seperti diketahui, setelah menjalani perawatan darurat, satu dari dua pelajar yang menjadi korban pengeroyokan di kawasan Gunung Pipa, Senin (4/2) malam, akhirnya meninggal. Kedua pelajar yang menjadi korban pengeroyokan adalah Alan Darma Saputra (17), pelajar SMA Airlangga warga Jl Sumberejo 5 RT 52 Kelurahan Sumberrejo, Balikpapan Tengah,  dan Dedi Irawan (18), pelajar SMKN 2, warga Jl DI Panjaitan RT 5 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Alan tewas setelah menderita luka tikam di perut sebelah kanan dan punggung sebelah kanan. Sementara Dedi hingga kini masih dirawat di rumah sakit akibat luka di tangan kanannya. Polisi pun telah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Alhasil, delapan delapan anak di bawah umur yang tujuh di antaranya masih berstatus pelajar diamankan jajaran Polsek Balikpapan Utara, Selasa (5/2) dini hari. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved