Perlu Kehati-hatian Memanfaatkan Gamping di Ekosistem Karst
Tak dapat dipungkiri bahwa Kaltim dianugerahi berbagai kekayaan ekosistem, termasuk salah satunya ekosistem karst.
Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat yang di peta resmi disebut sebagai semenanjung Mangkalihat atau Sangkulirang yang terletak di 2 wilayah kabupaten, yaitu Kutai Timur dan Kabupaten Berau.
"Kawasan ini, luasnya kurang lebih 800.000 - 1,000,000 hektar, terdiri dari sedikitnya 3 bentukan karst yaitu bentuk gunungan, bentuk perbukitan, dan bentuk dataran. Kawasan ini belum terjelajahi dengan detail, sehingga banyak sekali versi untuk nama-nama lokasi," kata Niel Makinuddin, pemerhati lingkungan dan sosial Kalimantan Timur, Jumat (26/4/2013).
Dari bentang lahan seluas 800.000 hektar - 1,000,000 hektar tersebut, kawasan karst yang menjadi prioritas untuk dilindungi saat ini adalah Karst Hulu seluas kurang lebih 240.000 hektar yang membentang dari kawasan Marang, Batu Nyere - Ambolabong, Tondoyan, Kulat, Merapun dan Gunung Suwatan.
Singkat cerita, ekosistem karst adalah asset sangat berharga yang tidak pernah akan habis bila dikelola untuk aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan seperti industri wisata dan aneka ekonomi berbasis jasa lingkungan.
"Namun, bila ekosistem ini dikelola secara tergesa-gesa dan diobral murah ke investor, maka yang terjadi adalah ada peningkatan PAD secara instant. Namun, dalam jangka panjang akan kehilangan potensi ekonomi dan kerusakan lingkungan yang biayanya harus ditanggung secara lintas generasi," katanya.
Untuk itu, apapun rencana pemanfaatan kawasan ini, sangat diperlukan kajian yang cermat, komprehensif dan dilakukan secara terbuka melibatkan berbagai pihak pemangku kepentingan. Hal ini untuk meminimalkan resiko sosial, budaya, kepurbakalaan, ekonomi, maupun lingkungan dan keragaman hayati.
Sebagai arahan pemanfaatan dan perlindungan, Gubernur Kaltim telah menerbitkan arahan (Peraturan Gubernur Kaltim no 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur).
"Aturan ini bertali temali harmoni dengan berbagai aturan yang lebih tinggi baik di Kementerian ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan," katanya.
Niel juga menjelaskan tentang nilai penting ekosistem karst bagi kehidupan manusia dan asset pembangunan kedepan. (*)