Nunukan
Kasasi Mantan Bupati Nunukan Dikirimkan ke MA
Berkas memori kasasi terdakwa mantan Bupati Nunukan Haji Abdul Hafid Achmad, telah dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Saya barusan cek, itu baru minggu lalu dikirimkan ke Mahkamah Agung. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang kasasinya sudah turun. Saya sudah cek langsung, baru minggu lalu dikirim,” ujarnya, Selasa (28/5/2013).
Setelah dikirimkan ke Mahkamah Agung, tentu selanjutnya akan dibentuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
Soal kapan putusan kasasi tersebut, Azwar tidak bisa memastikannya. Untuk mengetahui putusan kasasi Mahkamah Agung, bisa dilihat langsung melalui website Mahkamah Agung http://putusan.mahkamahagung.go.id/pengadilan/mahkamah-agung/direktori/pidana-khusus
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan tak terima putusan banding di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Samarinda, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor, yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Hafid menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 62 hektare di Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
JPU Kejari Nunukan menilai terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Bupati Nunukan.
Karena itu jaksa menuntut pidana enam tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Selanjutnya dituntut uang pengganti Rp 7 miliar, apabila dalam satu bulan tidak dilaksanakan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.