Nunukan
Keluarga Korban Pembunuhan Laporkan Hakim ke Kontras dan Komnas PA
Keluarga korban berencana melaporkan hakim ke Kontras dan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Meskipun begitu, sidang hari ini berjalan lancar dengan pengawalan ketat ratusan personil dari kepolisian dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Nunukan.
Setelah putusan dibacakan, massa langsung pulang dan membubarkan diri. Tampak Wakil Ketua DPRD Nunukan Ruman Tumbo, ikut mengajak massa pulang meninggalkan Pengadilan Negeri Nunukan.
Selaku kerabat korban, Agustinus Palentek mengaku kecewa dengan pertimbangan majelis hakim.
“Yang dijadikan primer perlindungan anak, bukan 338. Pembunuhan dihilangkan. Di situ hanya kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Apakah dia sempat masuk rumah sakit? Dia dimasukkan freezer, waktu di Polisi dikatakan dia masih hidup di freezer. Kami dari keluarga kecewa karena unsur pembunuhan tidak ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, sudah sangat jelas jika korban meninggal dunia karena dibunuh di tempat.
“Kalau cuma dipukul, kemudian dia meninggal di rumah sakit bolehlah dipakai perlindungan anak. Itu pada saat itu juga dibunuh tetapi kenapa tidak ada unsur pembunuhan? Itu yang membuat kami kecewa pembunuhan tidak ada,” ujarnya.