NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Nunukan yang diketuai Yusriansyah, Selasa (28/5/2013) menjatuhkan pidana penjara
20 tahun kepada Slamet Haryadi alias Aldi, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP
Sri Purwanti Salindingimantong alias Jeklin.
Selain
itu, dalam sidang yang berlangsung kurang dari satu jam sejak pukul 09.00,
majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan
kurungan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya mati. Selain itu terdakwa
sengaja melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada dibawah umur.
Ia dianggap bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
Terhadap
hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tanpa pikir-pikir, Aldi yang mengenakan baju
koko hitam motif putih, berkopiah, celana panjang berwarna biru dan sandal jepit,
langsung menerima putusan tersebut. Hukuman yang dijatuhkan majelis ini sama
seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam
pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menilai, hal yang
memberatkan terdakwa yakni sifat dan perilakunya yang tidak terpuji, perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat Nunukan serta keluarga korban yang
tidak mau memaafkannya. Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Majelis
hakim juga memerintahkan freezer yang digunakan untuk membunuh korban dikembalikan
kepada pemiliknya di Wahana Permain Anak, Jalan Angkasa, Nunukan.
Berikut
kronologi kejadian yang menjadi perhatian warga di Pulau Nunukan ini.
-20
Oktober 2012, Jeklin jalan bersama
temannya.
-21 Oktober 2012,
Sarlomantoong ibunya mencari dan melaporkan kehilangan anaknya ke Polisi
-31 Oktober 2012, Korban
ditemukan telah meninggal dunia di pendingin atau freezer di Wahana Bermain
Anak Jalan Angkasa.
-1 Nopember 2012,
Aldi tertangkap
-8 April sidang
perdana Aldi
-16 April sidang
dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadiri ratusan keluarga korban
-30 April, terjadi
kericuhan usai sidang. Ratusan warga mengeroyok Aldi.
-14 Mei 2013, Jaksa
Penuntut Umum, menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam
bulan kurungan.
-28 Mei 2013,
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara
dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan.