Selasa, 9 Juni 2026

Nunukan

Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Nunukan Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Yusriansyah, menjatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada Slamet Haryadi alias Aldi.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Nunukan Divonis 20 Tahun Penjara
tribun kaltim/niko ruru
Aldi mendengarkan putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Nunukan, Selasa (28/5/2013).
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Yusriansyah, Selasa (28/5/2013) menjatuhkan pidana penjara 20 tahun kepada Slamet Haryadi alias Aldi, terdakwa  kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Sri Purwanti Salindingimantong alias Jeklin.


Selain itu, dalam sidang yang berlangsung kurang dari satu jam sejak pukul 09.00, majelis juga menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya mati. Selain itu terdakwa sengaja melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada dibawah umur. Ia dianggap bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terhadap hukuman yang dijatuhkan kepadanya, tanpa pikir-pikir, Aldi yang mengenakan baju koko hitam motif putih, berkopiah, celana panjang berwarna biru dan sandal jepit, langsung menerima putusan tersebut. Hukuman yang dijatuhkan majelis ini sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menilai, hal yang memberatkan terdakwa yakni sifat dan perilakunya yang tidak terpuji,  perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat Nunukan serta keluarga korban yang tidak mau memaafkannya. Tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.

Majelis hakim juga memerintahkan freezer yang digunakan untuk membunuh korban dikembalikan kepada pemiliknya di Wahana Permain Anak, Jalan Angkasa, Nunukan.

Berikut kronologi kejadian yang menjadi perhatian warga di Pulau Nunukan ini.  

-20 Oktober 2012, Jeklin jalan bersama temannya.  
-21 Oktober 2012, Sarlomantoong ibunya mencari dan melaporkan kehilangan anaknya ke Polisi
-31 Oktober 2012, Korban ditemukan telah meninggal dunia di pendingin atau freezer di Wahana Bermain Anak  Jalan Angkasa.
-1 Nopember 2012, Aldi tertangkap
-8 April sidang perdana Aldi
-16 April sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dihadiri ratusan keluarga korban
-30 April, terjadi kericuhan usai sidang. Ratusan warga mengeroyok Aldi.
-14 Mei 2013, Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan.
-28 Mei 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside enam bulan kurungan.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved