Samarinda

Budaya Pungli Bakal Hambat Pembangunan di Samarinda

Bila dibiasakan pungli akan berpengaruh dalam urusan masyarakat dan secara luas akan menghambat pembangunan.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Sebagian masyarakat yang ingin urusannya cepat tanpa harus perlu misalnya mengantri dan lainnya tidak akan mempersoalkan mengeluarkan sejumlah uang untuk mempermudah urusannya.


Namun menurut Sarwono, Wakil Ketua DPRD Samarinda, bila dibiasakan pungutan liar (pungli) ini akan berpengaruh dalam urusan masyarakat lainnya dan secara luas akan menghambat pembangunan.


"Ketika tidak ada "sesuatu"yang seperti itu kemudian urusan tidak lancar. Yang seperti ini akan menghambat proses pembangunan secara keseluruhan. Kedua, ini akan mempengaruhi mental dalam bekerja. Kita bicara tentang program pembangunan ini diawali dengan kesadaran dan kesungguhan dari aparatur kita,"kata Sarwono.


Seperti diberitakan, sembilan lembaga pelayanan publik di Kota Samarinda belum lama ini mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia. Adapun instansi tersebut yakni RS AW Syahranie, Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi Kelas I, Kantor Urusan Agama (KUA) Samarinda Ulu, Kantor SAMSAT, Pelayanan SIM Polresta Samarinda, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda, Lapas Kelas II A Samarinda. Dari hasil supervisi yang dilakukan Ombudsman RI sejak bulan Mei 2013 lalu, pungli masih terjadi di beberapa instansi.


Menurut Sarwono, pemkot Samarinda seharusnya menyambut baik terhadap supervisi yang dilakukan Ombudsman RI. Kendatipun temuannya bukanlah kabar baik, hal itu tidak perlu di respon negatif oleh pemkot Samarinda. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemkot Samarinda juga harus memberikan alasan jelas kenapa hal itu bisa terjadi.


Bila memang pelalkunya adalah oknum dan bukan insitusi maka ranah penyelesaiannya sudah kepada apsek yudikatif ataupun penyelesaian indisiplibner tentang kepegawaian.


"Ini kan melakukan sebuah evaluasi terhadap kinerja. Ombusdsman kan dilegalkan secara konstitusi. Ketika dia mengkritisi permasalahan yang ada di lapangan, harus di respon dengan baik. Kalau itu dilakukan oleh oknum maka ranahnya penyelesaiannya yudikatif atau indisipliner kepegawaian.Tapi kalau itu dilakukan oleh insitusi saya pikir ini sesuatu yang sangat - sangat tidak wajar dan harus disikapi," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved