Samarinda
Budaya Pungli Bakal Hambat Pembangunan di Samarinda
Bila dibiasakan pungli akan berpengaruh dalam urusan masyarakat dan secara luas akan menghambat pembangunan.
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Fransina Luhukay
Namun
menurut Sarwono, Wakil Ketua DPRD Samarinda, bila dibiasakan pungutan
liar (pungli) ini akan berpengaruh dalam urusan masyarakat lainnya dan
secara luas akan menghambat pembangunan.
"Ketika tidak ada "sesuatu"yang
seperti itu kemudian urusan tidak lancar. Yang seperti ini akan
menghambat proses pembangunan secara keseluruhan. Kedua, ini akan
mempengaruhi mental dalam bekerja. Kita bicara tentang program
pembangunan ini diawali dengan kesadaran dan kesungguhan dari aparatur
kita,"kata Sarwono.
Seperti diberitakan, sembilan
lembaga pelayanan publik di Kota Samarinda belum lama ini mendapat
sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia. Adapun instansi tersebut
yakni RS AW Syahranie, Kantor Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil), Kantor Imigrasi Kelas I, Kantor Urusan Agama (KUA)
Samarinda Ulu, Kantor SAMSAT, Pelayanan SIM Polresta Samarinda, Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP) Samarinda, Lapas Kelas
II A Samarinda. Dari hasil supervisi yang dilakukan Ombudsman RI sejak
bulan Mei 2013 lalu, pungli masih terjadi di beberapa instansi.
Menurut
Sarwono, pemkot Samarinda seharusnya menyambut baik terhadap supervisi
yang dilakukan Ombudsman RI. Kendatipun temuannya bukanlah kabar baik,
hal itu tidak perlu di respon negatif oleh pemkot Samarinda. Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada dilingkup Pemkot Samarinda juga
harus memberikan alasan jelas kenapa hal itu bisa terjadi.
Bila memang
pelalkunya adalah oknum dan bukan insitusi
maka ranah penyelesaiannya sudah kepada apsek yudikatif ataupun
penyelesaian indisiplibner tentang kepegawaian.
"Ini kan
melakukan sebuah evaluasi terhadap kinerja. Ombusdsman kan dilegalkan
secara konstitusi. Ketika dia mengkritisi permasalahan yang ada di
lapangan, harus di respon dengan baik. Kalau itu dilakukan oleh oknum
maka ranahnya penyelesaiannya yudikatif atau indisipliner
kepegawaian.Tapi kalau itu dilakukan oleh insitusi saya pikir ini
sesuatu yang sangat - sangat tidak wajar dan harus disikapi," katanya.