Nunukan
14 Tahun Hidup Bersama, Pasangan Ini Baru Daftar Isbat Nikah
Pasangan yang dinyatakan lolos mengikuti sidang isbat nikah akan difasilitasi hingga pembuatan buku nikah.
Dari ratusan pasangan yang
diperiksa di Kantor Camat Nunukan, Senin (10/6/2013), pasangan Sahril
(36) dan Sitti (33) termasuk salah satunya.
Sahril tahun 1999 lalu
mengaku menikah siri di Tawau, Sabah, Malaysia. Ia dan istrinya
dinikahkan seorang imam di sana. Iapun sama sekali tak tahu, pernikahan
resmi bisa difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)
Tawau. "Saya tidak tahu kalau bisa di konsul," ujarnya.
Ia mengaku
pendatang dari Sulawesi Selatan yang mengadu nasib bekerja di atas
kapal trawl penangkap ikan selama di Malaysia. Setahun setelah menikah,
ia dan istri kembali ke Sulawesi Selatan.
Dua tahun kemudian ia kembali
merantau ke Nunukan dan bekerja sebagai penjual ikan. Dari pernikahan
sirinya itu, mereka dikaruniai tiga anak. Setelah 14 tahun berlalu,
keduanya mendaftar mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemkab
Nunukan. "Waktu di Malaysia susah kita mau nikah resmi," ujarnya.
Kepala
Seksi Sosek dan Kesra Kantor Camat Nunukan Dyah Lestari mengatakan,
sekitar 140 pasangan di Kecamatan Nunukan mendaftar mengikuti isbat
nikah.
"Untuk pendaftar di Kecamatan Nunukan, dia harus warga di sini
yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Kalau
salah satunya saja, cuma KTP atau kartu keluarga saja tidak bisa,"
ujarnya.
Pasangan yang dinyatakan lolos mengikuti sidang isbat nikah akan difasilitasi hingga pembuatan buku nikah. "Nanti
berapa yang lolos akan kita buatkan proposal. Untuk biaya yang
dikeluarkan, sampai buku nikah sekitar Rp300 ribu untuk setiap pasangan.
Itu semua ditanggung Pemkab Nunukan," ujarnya.