Rabu, 10 Juni 2026

Nunukan

14 Tahun Hidup Bersama, Pasangan Ini Baru Daftar Isbat Nikah

Pasangan yang dinyatakan lolos mengikuti sidang isbat nikah akan difasilitasi hingga pembuatan buku nikah.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
zoom-inlihat foto 14 Tahun Hidup Bersama, Pasangan Ini Baru Daftar Isbat Nikah
tribun kaltim/niko ruru
Salah satu pasangan, Senin (10/6/2013) di Kantor Camat Nunukan, mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Nunukan.
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Pemerintah Kabupaten Nunukan memfasilitasi warga yang pernikahannya belum terdaftar secara sah, untuk mengikuti sidang isbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Nunukan.


Dari ratusan pasangan yang diperiksa di Kantor Camat Nunukan, Senin (10/6/2013), pasangan Sahril (36) dan Sitti (33) termasuk salah satunya.
Sahril tahun 1999 lalu mengaku menikah siri di Tawau, Sabah, Malaysia. Ia dan istrinya dinikahkan seorang imam di sana. Iapun sama sekali tak tahu, pernikahan resmi bisa difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tawau. "Saya tidak tahu kalau bisa di konsul," ujarnya.


Ia mengaku pendatang dari Sulawesi Selatan yang mengadu nasib bekerja di atas kapal trawl penangkap ikan selama di Malaysia. Setahun setelah menikah, ia dan istri kembali ke Sulawesi Selatan.


Dua tahun kemudian ia kembali merantau ke Nunukan dan bekerja sebagai penjual ikan. Dari pernikahan sirinya itu, mereka dikaruniai tiga anak. Setelah 14 tahun berlalu, keduanya mendaftar mengikuti sidang isbat nikah yang difasilitasi Pemkab Nunukan. "Waktu di Malaysia susah kita mau nikah resmi," ujarnya.


Kepala Seksi Sosek dan Kesra Kantor Camat Nunukan Dyah Lestari mengatakan, sekitar 140 pasangan di Kecamatan Nunukan mendaftar mengikuti isbat nikah.


"Untuk pendaftar di Kecamatan Nunukan, dia harus warga di sini yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Kalau salah satunya saja, cuma KTP atau kartu keluarga saja tidak bisa," ujarnya.


Pasangan yang dinyatakan lolos mengikuti sidang isbat nikah akan difasilitasi hingga pembuatan buku nikah. "Nanti berapa yang lolos akan kita buatkan proposal. Untuk biaya yang dikeluarkan, sampai buku nikah sekitar Rp300 ribu untuk setiap pasangan. Itu semua ditanggung Pemkab Nunukan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved