Sangatta
Kemenhut: Program Kemitraan Luar Negeri Tidak Bisa Suka-suka
Program konkretnya belum jelas, karena masih tahap awal. Kami ke sini untuk mempresentasikan bagaimana kerjasamanya.
"Untuk saat ini,
program konkretnya belum jelas, karena masih tahap awal. Justru kami
datang ke sini untuk mempresentasikan bagaimana kerjasama itu bisa
dibangun. Tentunya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Menhut
sudah menerbitkan SK No 11/Menhut-II/2013 tanggal 11 April 2013, tentang
pedoman umum manajemen bantuan internasional (grant aids) di sektor
kehutanan.
"Salah satu point-nya, bantuan luar negeri merupakan
penerimaan negara, walaupun diterima NGO. Dan nantinya akan diaudit BPK.
NGO maupun penerima lain wajib melaporkan penggunaannya secara
mendetail dalam periode tertentu," katanya.
Bantuan tersebut
diarahkan sebagai pelengkap atau sumberdaya alternatif dalam sektor
prioritas kehutanan. Yaitu diterminasi status kawasan hutan nasional,
dan rehabilitasi hutan dan menjaga tata air.
Juga dalam menjaga
Keamanan hutan dan mengontrol kebakaran hutan, konservasi keanekaragaman
hayati, revitalisasi Industri hutan dan turunannya, serta pemberdayaan
masyarakat lokal di sekitar kawasan hutan.
"Terjadi pula
pergeseran paradigma. Bila sebelumnya posisinya pemberi dan penerima,
saat ini posisinya sebagai mitra yang setara. Dengan prinsip saling
menghormati, saling mempercayai, saling menguntungkan, dan saling
bertanggungjawab," katanya.
Pada sisi lain, ada atau tidak adanya
bantuan, sektor prioritas itu tetap akan dibangun. "Jadi bantuan luar
negeri posisinya sebagai pelengkap. Bantuan itu tidak bisa suka-suka dan
harus disinergikan. Agar tidak tumpang tindih dan tidak mencapai
sasaran," katanya.
Danny mengatakan, dari presentasi pihak
Indianapolis Zoo, diketahui memang ada keinginan membangun kerjasama
dengan Balai TNK. Terlebih saat ini pihak Indiana sedang membangun
International Orangutan Center. "Pada prinsipnya kami welcome.
Diharapkan kerjasama yang dirancang memberikan manfaat yang optimal,"
katanya.