Rabu, 10 Juni 2026

Nunukan

Lahan Sejumlah Sekolah di Nunukan Rawan Gugatan

Hingga kini status kepemilikan lahan masih belum jelas. Sekolah sekolah itu kebanyakan dibangun di atas tanah hibah.

Tayang:
Editor: Fransina Luhukay
NUNUKAN,tribunkaltim.co.id- Ketua Dewan Pendidikan Nunukan Syafaruddin Thalib mengatakan, tanah sejumlah sekolah di Kabupaten Nunukan masih rawan gugatan. Soalnya, hingga kini status kepemilikan lahan masih belum jelas. Sekolah sekolah itu kebanyakan dibangun di atas tanah hibah.


Ia memberikan contoh, saat ini riak-riak sudah mulai muncul yang mempersoalkan tanah tanah sekolah yang sudah dihibahkan. Misalnya saja di SD 001 Kecamatan Sebatik Timur, SMP 1 Nunukan Selatan, SD Sungai Limau dan perumahan guru SD Sungai Pancang. Bahkan SMP 1 Nunukan yang sudah memiliki sertifikat, masih ikut disoal.

“Ada yang diberikan hibah, tetapi komitmennya tidak boleh ada perumahan. Inilah informasi seperti ini perlu digali. Ini yang perlu diperjelas,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah mendapatkan legalitas hibah untuk pembangunan sekolah, Pemkab Nunukan tidak menindaklanjutinya dengan melakukan sertifikasi tanah. Padahal, tidak sedikit sekolah yang sudah mengajukan sejak lama.

Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Nunukan perlu segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses legalisasi tanah sekolah. “Memang kalau kita lihat sarana dan prasarana belum berjalan efektif karena tenaga yang terbatas. Dia juga menyusun perencanaan sarana pembangunan. Sebenarnya mereka harus segera berkoordinasi dengan bagian pertanahan dan aset,” ujarnya.

Pemkab Nunukan perlu mengecek kembali surat-surat tanah termasuk dokumen hibah yang kemungkinan masih berada di Kabupaten Bulungan. Sebab tidak sedikit sekolah-sekolah dibangun sejak sekolah inpres.

“Dia kan waktu itu hanya menunjuk, tetapi tidak disertai legalitas tanahnya. Surat-surat hibahnya, sertifikatnya bagaimana? Dokumen dokumen hibah kemungkinan masih di Bulungan. Sehingga Pemkab Nunukan khususnya Bagian Pertanahan atau aset harus proaktif berkoordinasi ke kabupaten induk termasuk Kantor Pertanahan Bulungan,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika tanah yang dihibahkan itu masih berupa segel, sudah seharusnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bersangkutan menindaklanjutinya dengan pengurusan sertifikat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved