Adapun pelanggaran yang dimaksud, pematangan lahan belum mengantongi izin sama sekali dan adanya pelanggaran Undang - Undang lingkungan hidup.


"Dengan kerusakan ini, tetap kita minta tanggungjawab pemilik bersama penggarap untuk memperbaiki. Apaun nanti yang dperbaiki akan dibuat list oleh LH (Lingkungan Hidup), kepala sekolah, itu dari sisi materialnya," kata Nusyirwan.


Dari sisi hukum pelanggaran lingkungan lanjut Nusyrirwan, akan ditangani oleh instansi terkait.