Jumat, 10 April 2026

Modif Tangki, Kijang Tua Sekali Isi 500 Liter Bensin

Bayangkan! jika mobil modifikasi ini lima kali bolak-balik masuk SPBU dalam sehari. Itu artinya, pemilik mobil ini mampu "mencuri" 5.000 liter BBM,

zoom-inlihat foto Modif Tangki, Kijang Tua Sekali Isi 500 Liter Bensin
| KOMPAS.com/ Junaedi
Pemilik Mobil minibus tua ini memodifikasi tangki mobilnya agar bisa mengambil ratusan liter bbm di spbu untuk sekali masuk. Dengan mudah mobil tua ini Bolak balik ke spbu setiap hari
POLEWALI MANDAR, tribunkaltim.co.id - Beragam modus kejahatan pencurian dan penimbunan bahan bakar minyak dilakukan warga untuk mengeruk keuntungan di tengah rencana kenaikan harga BBM.

Di Polewali Mandar, sebuah mobil Toyota Kijang tua dimodifikasi pemiliknya hingga tangki BBM-nya mampu menampung 500 liter bensin. Mobil ini lalu bolak-balik ke SPBU "mencuri" BBM bersubsidi.


Tujuannya mudah ditebak. Bensin yang telah ditimbun dijual kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi. Namun, aksi si pemilik mobil tua ini akhirnya diendus petugas Kepolisian Resor Polewali Mandar, dan pemiliknya pun dibekuk, Selasa (18/6/2013) siang. Musa ditangkap saat mengambil BBM di salah satu depo Pertamina di kawasan Campalagian.


Saat ditangkap, Musa (29), pemilik mobil modifikasi asal Dusun Katumbangan, Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, ini mengaku tergoda untuk menampung ribuan liter BBM, untuk dijual pada saat pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga secara resmi.


Bayangkan, jika mobil modifikasi ini lima kali bolak-balik masuk SPBU dalam sehari. Itu artinya, pemilik mobil ini mampu "mencuri" 5.000 liter BBM, atau setara dengan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter.


Petugas menduga, modus kejahatan serupa dilakukan banyak penimbun lain untuk mengeruk untung yang menggiurkan. Anehnya, meski para penimbun BBM ini tak jelas izin usahnya, tetapi mereka dengan mudah bisa mendapatkan ribuan liter BBM secara ilegal di SPBU.


Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Mihardi, menyatakan, operasi diam yang digencarkan petugas Polres Polewali Mandar selama beberpa hari terakhir telah menjaring sederet pelaku penimbunan dan penyelundupan BBM.


Sejumlah pelaku yang kini ditangani petugas tertangkap tangan sedang berupaya menimbun dan mengangkut BBM secara ilegal. Mereka bakal diganjar dengan ketentuan Undang-Undang Migas Pasal 53 tentang Perizinan dan Pasal 55 tentang Penyalahgunaan Tata Niaga Angkutan Migas. 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved