Nunukan
Mau Menjatuhkan, Oknum Ini Pakai Isu Komunis!
Seorang oknum aktivis pemuda di Nunukan misalnya melaporkan salah satu radio swasta di Nunukan menyebarkan ajaran komunis
Tayang:
Editor:
Adhinata Kusuma
NUNUKAN, tribunkaltim.co.id - Cara usang yang digunakan penguasa orde baru untuk mematikan aktivitas masyarakat dengan menuding isu komunis, ternyata masih digunakan oknum-oknum tertentu di Nunukan.
Seorang oknum aktivis pemuda di Nunukan misalnya melaporkan salah satu radio swasta di Nunukan menyebarkan ajaran komunis yang dilengkapi dengan sejumlah analisanya. Laporan ke lembaga negara ini ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri yang akhirnya disikapi Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Nunukan.
“Itu memang ada bidang kami yang menangani itu. Tentunya (laporan) juga disertai bukti -bukti. Kalau misalnya itu ada semacam siaran dan sebagainya ada rekaman dulu, ada bukti dulu. Baru kita bisa menuduh. Tetapi kita pantau pantau terus yah. Bukan cuma salah satunya (radio) tetapi semua kita pantau sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saya. Diluar itu tidak mungkin,” ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Nunukan Haji Arsyad.
Menyikapi laporan oknum aktivis pemuda itu, Bupati Nunukan Basri dengan santai mananggapinya.
“Ah itu kan cara orde baru. Sudah bukan zamannya lagi menggunakan isu-isu itu untuk menjatuhkan,” ujar Basri.
Arsyad menegaskan, laporan itu bisa dikatakan benar jika ada bukti yang kuat menyertainya. Misalnya, jika dituding menyebarluaskan ajaran komunis tentu ada aktivitas seperti mengatakan rapat-rapat. “Dia mengajak masyarakat menantang ini itu. Kalau itu baru berani. Kalau hanya isu-isu itu kan belum? Kita tidak bisa memastikan, kecuali ada saksi misalnya tetangga radio. Itu menguatkan. Kalau tidak ada saksi, hanya perorangan- perorangan saja tidak bisa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, di Indonesia ini memang di mana-mana ada yang radikal atau beraliran keras. Ia mendefiniskan, aliran keras dimaksud melakukan aktivitas yang bertentangan dengan agama, peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.
“Jelas itu termasuk faham radikal kalau kasarnya bisa komunis. Sehingga bertentangan dengan pemerintah, aturan, yang jelas Pancasila dan undang-undang. Apabila itu termasuk ajaran radikal, secara kasarnya komunis, artinya menentang, dia tidak percaya agama, aturan dan pemerintah,” ujarnya.
Selain aktivitas dari faham radikal, pihaknya juga mewaspadai adanya aliran sesat. Jika Islam, tentunya ajaran itu bertentangan dengan Syariat Islam misalnya Al-Quran dan Hadist.
“Mungkin begitu juga dari Kristen, non muslim yang bertentangan dengan ajaran agama masing-masing. Yang diakui kan agama hanya ada enam. Diluar itu tentunya apabila mengada-ada itu sesat,” ujarnya.
Ia mengatakan, Badan Kesbangpol Nunukan terus akan memantau aliran sesat maupun aktivitas dari faham-faham radikal.
KOMENTAR