Pansus Aset DPRD Balikpapan segera Simpulkan Kasus Aset Pemkot
Pansus Penyelamatan Aset Daerah bentukan DPRD Kota Balikpapan akan segera menyimpulkan kasus dugaan penjualan aset lahan milik Pemkot seluas 5,4 Ha
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Sumarsono
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, Panitia khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Daerah bentukan DPRD Kota Balikpapan akan segera menyimpulkan kasus dugaan penjualan aset lahan milik Pemkot seluas 5,4 Hektare di belakang gedung Dome.
Rencananya, sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pansus akan menggelar rapat internal untuk menghimpun masukan dari seluruh anggota. Hasil rapat itu akan menjadi kesimpulan Pansus untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan DPRD.
"Saya sudah minta dengan Bagian Persidangan untuk dijadwalkan rapat, Insya Allah sebelum bulan puasa. Jadi setelah rapat internal nanti ada rekomendasi yang kami sampaikan ke Dewan sebagai pertanggungjawaban tugas. Rekomendasi itu bisa saja nanti disampaikan dalam sidang paripurna," ujar Ketua Pansus Aset, Muhammad, Rabu (26/6/2013).
Disinggung mengenai kesimpulan sementara terkait kasus tersebut, Muhammad mengatakan, berdasarkan keterangan yang digali melalui rapat-rapat dengan pihak terkait serta hasil tinjauan lapangan pada Selasa (25/6/2013), maka status lahan Pemkot seluas 5,4 Ha dinyatakan aman.
Untuk diketahui, Pansus Penyelamatan Aset Daerah resmi terbentuk sejak 5 Februari lalu, menyusul mencuatnya kasus dugaan penjualan aset lahan milik Pemkot di sejumlah media massa. Tercatat ada 11 nama yang ditetapkan dalam keanggotaan Pansus ini.
Mereka mulai menggelar rapat perdana pada 7 Februari 2013 dengan mengundang DPC LAKI Balikpapan, sebagai pihak yang pertama kali membeberkan kasus ini ke media. Selanjutnya, Pansus juga memanggil pihak lain seperti Pemkot Balikpapan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan, PT Indonesia Merancang Bangun, Andi Malik Tadjoeddin, dan Wakil Walikota Heru Bambang. (*)