Paripurna Raperda IMTN Dihujani Interupsi
Sidang paripurna terkait Raperda tentang IMTN, Senin (1/7/2013) berlangsung alot.
Penulis: Syaiful Syafar |
BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id - Sidang paripurna dengan agenda jawaban Walikota terhadap pandangan Fraksi-fraksi di DPRD terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Izin Membuka/dan atau Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN), Senin (1/7/2013) berlangsung alot. Dimana mayoritas fraksi di DPRD menginginkan pendalaman kembali atas raperda tersebut. Hal ini memaksa Walikota memberikan tanggapan secara beragam.
Rizal mengatakan, penerbitan IMTN dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk dapat mengantisipasi pemalsuan segel oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemkot sependapat dengan saran fraksi agar pengurusan IMTN dapat dipermudah dan tidak berbelit-belit, yang memakan waktu lama dan terkadang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan.
Namun usai menyampaikan jawaban atas pendapat umum fraksi-fraksi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Muhammad melayangkan interupsi. Politisi PPP ini menegaskan, jika pembahasan raperda tersebut belum selesai di tingkat Banleg DPRD. Atas dasar itu, dia mengajak seluruh fraksi untuk tidak terburu-buru dalam memberikan persetujuan.
"Sebaiknya seluruh fraksi jangan menyetujui dulu raperda IMTN ini, karena masih rawan. Dan memang belum selesai dibahas oleh Badan Legislasi," ujarnya.
Interupsi tersebut juga diamini Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong. Menurut ABS--demikian ia akrab disapa--penetapan raperda IMTN tidak bisa dilakukan dalam tempo cepat. Karena masih membutuhkan bahan Undang-undang Agraria yang kini juga sedang dibahas di tingkat DPR RI.
"IMTN ini kemungkinan agak lama, karena kita perlu bahan UU Agraria, jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan. Harus dikaji secara matang dan mendalam sebelum kita tetapkan secara bersama," urainya.