BPJS Kesehatan

Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawannya Paling Lambat 1 Januari 2015

Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015

Editor: Fransina Luhukay

BALIKPAPAN, tribunkaltim.co.id  - Layanan dan fasilitas kesehatan yang bisa diakses peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi daya tarik utama bagi perusahaan sehingga tak ragu untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS.

Asep Subana, Kepala Bidang Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Divisi Regional VIII mengungkapkan, saat ini telah terdata sebanyak 94.023 peserta dari 1.412 perusahaan di wilayah Kaltim. "Jumlah ini tentu akan terus bertambah," kata Asep, saat ditemui Jumat (7/2).

Menurut Asep, setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015, seiring dengan fungsi pengawasan yang akan dilekatkan di BPJS Kesehatan, kendati saat ini memang masih dalam tahap pembahasan.

"Saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang mendaftarkan diri, selain dari data kepesertaan yang telah diberikan Jamsostek sebelumnya. Apalagi kalau melihat dari sisi iuran yang dibayarkan kompetitif dengan benefit maksimal," kata Asep.

Sekadar diketahui, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Sedangkan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan hingga 30 Juni 2015 adalah 4 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh peserta.

"Selanjutnya mulai 1 Juli 2015, maka iurannya adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta, dari upah tetap " ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved