Selasa, 28 April 2026

KPU Kutai Timur Tindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu terkait DPK Bermasalah

Komisioner KPU Kutim, Hasbullah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi Panwaslu

Editor: Adhinata Kusuma
SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur menyatakan siap untuk menindaklanjuti temuan Panwaslu Kutim terkait permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK).


Komisioner KPU Kutim, Hasbullah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi Panwaslu Kutim per 4 April 2014 dan siap menindaklanjutinya.

"Kalau ada temuan Panwaslu, kami wajib menindaklanjutinya. Semua yang jadi temuan dan dilampirkan dalam surat rekomendasi, akan kami perbaiki. Kalau memang harus dicoret dari DPK, akan kami coret. PPS juga akan menindaklanjutinya," katanya.

Dalam rekomendasi Panwaslu, terdapat dua kategori utama, yaitu fiktif dan ganda. "Untuk yang ganda antara DPT dan DPK otomatis akan kami coret. Adapun yang terindikasi fiktif, kami akan menelusuri kembali, meskipun waktu yang tersedia sangat terbatas," katanya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan PPS terkait masalah tersebut. Saat ditanya tingginya tingkat permasalahan DPK, Hasbullah mengatakan PPS dan PPK sudah berupaya melakukan verifikasi secara maksimal.

"Data DPK Kutim, yang jumlahnya sekitar delapan persen dari DPT, merupakan hasil verifikasi faktual di tingkat PPS dan PPK. Karena itu kami menilai secara normatif proses penyusunan DPK sudah prosedural," katanya.

Terkait kekhawatiran Panswaslu Kutim tentang kekurangan surat suara untuk pemilih di DPK, Hasbullah mengatakan masih terdapat 2% surat suara cadangan dari DPT di setiap TPS. Jumlahnya bervariasi antara 6 sampai 10 surat suara per TPS.

"Walaupun potensial terjadi kekurangan surat suara untuk pemilih di DPK, masih ada surat suara sisa dari NIK invalid di DPT sebanyak 21.760 pemilih. Walaupun kami tidak berharap, kemungkinan juga ada estimasi golput sekitar 10%. Jadi kami yakin surat suara masih mencukupi," katanya.

Tentang NIK invalid di DPT ia mengatakan karena dua faktor. Yaitu NIK memang kurang lengkap dan NIK ditolak Kemendagri. "Kami tidak tahu alasan penolakan Kemendagri. Yang jelas warga dengan NIK invalid di DPT tetap bisa memilih," katanya.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kutim terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 147.193 dan pemilih perempuan 112.133. Total pemilih di DPT Kutim 259.326 orang. Di dalam jumlah tersebut terdapat NIK invalid sebanyak 21.760 pemilih. Adapun jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah 21.626 yang terdiri dari 12.867 pemilih laki-laki dan 8.759 pemilih perempuan.

Selain DPT dan DPK, masih ada pula Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB). DPTB diperuntukkan bagi pemilih yang sedang tidak berada di daerah domisili tempatnya terdaftar sebagai pemilih. Pemilih bisa mengisi form A5 di TPS setempat paling lambat seminggu sebelum hari pemungutan suara.

Adapun DPKTB, terdiri dari warga yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. "Mereka bisa mendaftar H-1 atau hari H sebelum pukul 12.00 siang. Mereka bisa menyalurkan hak pilih di TPS terdekat," katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved