Izin Tambang di Tahura Bukit Soeharto
Jatam Kalimantan Timur Sebut Negara Rugi Rp 18,2 Triliun
Sepertinya ini jadi modus. Izin-izin itu yang pasti telah menguntungkan korporasi. Karena mereka tidak bisa dikenai kewajiban membayar biaya izin pinj
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pemberian izin KP/IUP di Tahura Bukit Soeharto menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang Menteri Kehutanan, Dirjen PHKA membiarkan Bupati Kukar mengeluarkan izin di areal konservasi. Bahkan, ironinya, Menhut dalam SK No No 557/Menhut-II/2009 memberikan peluang lebih lebar.
Hal itu bukan saja menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku di dalam hutan konservasi. Melainkan juga membuat negara kehilangan potensi pendapatan dari PNBP hingga sedikitnya Rp 18,2 triliun. Artinya, sebesar itulah pendapatan yang mestinya diperoleh negara jika saja izin-izin KP/IUP itu diberikan di kawasan hutan di luar kawasan konservasi, yakni melalui biaya izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
"Sepertinya ini jadi modus. Izin-izin itu yang pasti telah menguntungkan korporasi. Karena mereka tidak bisa dikenai kewajiban membayar biaya izin pinjam pakai atas kawasan hutan. Ketentuan PP No 2 Tahun 2008 soal PNPB itu tidak mengatur di kawasan konservasi," ungkap Merah Johansyah, Dinamisator Jatam Kaltim, dengan geregetan, Senin (21/4).
PP Nomor 2 Tahun 2008 tentang PNPB hanya mengatur biaya izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan di hutan lindung sebesar Rp 3 juta/ha/tahun, dan di hutan produksi Rp 2,4 juta/ha/tahun. Untuk kasus pertama, terhadap 31 KP/IUP, negara kehilangan potensi pendapatan negara sebesar Rp 2,891 triliun per tahun. Izin sudah diterbitkan sejak tahun 2008-2009 dan dilakukan pembiaran setidaknya selama lima tahun, sehingga potensi kerugiannya menjadi Rp 14,459 triliun.
Pada kasus kedua, terhadap 11 KP/IUP, dengan luasan 386,133 ha yang diterbitkan izinnya tahun 2009-2010, potensi kerugian negara mencapai Rp 926 miliar/tahun. Dengan pembiaran empat tahun
terakhir, berarti totalnya mencapai Rp 3,706 triliun. Maka, total kerugian keseluruhan mencapai Rp 18,2 triliun.
"Potensi kerugian lainnya berdasarkan LHP BPK RI tersebut adalah bahwa PT Gunung Harang Sejahtera ditemukan kekurangan membayar royalti pada 2008 dan 2009 dan per November 2010 sebesar 67,496,54 USD," sebut Merah.(bin)