Jatam Kaltim-ICW Investigasi 42 KP/IUP di Bukit Soeharto
Mereka melaporkan Bupati Kukar hingga Menteri Kehutanan ke KPK terkait pemberian izin KP/IUP kepada 42 perusahaan pertambangan batubara.
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Merasa tidak ada penyelesaian yang jelas oleh para penegak hukum di Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur dan Indonesian Corruption Watch (ICW) akhirnya melaporkan Bupati Kutai Kartanegara hingga Menteri Kehutanan ke KPK terkait pemberian izin KP/IUP kepada 42 perusahaan pertambangan batubara di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
"Kami berharap KPK bisa segera mengusut kasus ini. Pemberian izin terhadap 42 KP/IUP berikut kolaborasi jalan hauling tambang batubara di kawasan konservasi itu melanggar aturan hukum yang berlaku. Potensi kerugian negara pun amat besar, mencapai Rp 18,2 triliun," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Merah Johansyah kepada Tribun, Senin (21/4).
Laporan kepada KPK disampaikan setelah kedua lembaga itu melakukan investigasi di lapangan dua bulan lalu, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK RI dalam LHP Dengan Tujuan Tertentu, No10/LHP/XVII/02/2011 tanggal 2 Februari 2011 menemukan sebanyak 42 KP/IUP batubara beroperasi di Tahura Bukit Soeharto. Total luasan izin yang diberikan oleh Bupati Kukar itu mencapai 1.558.073 hektare.
Menurut Merah, mengacu pada pasal 29 ayat (1) UU No 5/1990, taman hutan raya termasuk dalam kawasan konservasi. Begitu pula Tahura Bukit Soeharto. Pasal 38 UU Kehutanan No 41 Tahun 1999 menegaskan, tidak boleh ada pemberian izin dan kegiatan pertambangan di kawasan konservasi. Izin dan kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Caranya, melalui izin pinjam pakai kawasan.
Kenyataannya, temuan BPK RI menunjukkan izin-izin KP/IUP itu berada di kawasan tahura. BPK RI melakukan overlay atas peta penetapan kawasan Bukit Soeharto dengan surat keputusan izin KP/ IUP. Pada SK Menhut No 270/Kpts-II/1991 tanggal 20 Mei 1991 yang menetapkan Bukit Soeharto seluas 61.850, ditemukan 31 KP/IUP dengan luas 1.204,940 ha di areal tersebut. Izin itu diberikan para pejabat Bupati Kukar pada periode 2008 dan 2009.
Begitu pula ketika Bukit Soeharto diperluas menjadi 67.766 ha berdasarSK No 557/Menhut-II/2009, hasil overlay menunjukkan 11 KP/IUP seluas 383.133 ha berada di areal konservasi. Izin diberikan pada tahun 2009-2010. BPK RI juga menemukan 16 nota kesepahaman penggunaan jalan angkut (hauling) batubara yang diteken bersama Dinas Kehutanan Kaltim dan Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Unmul.
Anehnya, sambung Merah, dalam SK Menhut No 557 tahun 2009, bukannya mencabut/melarang atau menghentikan izin-izin KP/IUP yang sudah terlanjut diberikan. Pada bagian keempat butir (b) malah memasukkan pasal kontroversial yang berbunyi: "Izin yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dan atau Pemda yang sah yang berada pada areal bukan kawasan hutan berdasar lampiran Keputusan Menhut Nomor 270/Kpts-II/1991 tanggal 29 Mei 1991 dan menurut keputusan ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, masih tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir."
"Hal itu tentu saja membuka ruang untuk diterjemahkan memperbolehkan perizinan dan kegiatan pertambangan di dalam kawasan konservasi. Padahal pemberian izin dan kegiatan pertambangan jelas-jelas melanggar pasal 38 UU Kehutanan No 41/1999," tandasnya.
Selain Menteri Kehutanan dan Dirjen PHKA, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Jatam-ICW juga melaporkan empat Bupati Kukar. Mereka adalah Syamsuri Aspar (Pjs Bupati Kukar 2006-2008), Sjahruddin (Pjs Bupati 2008-2009), Sulaiman Gafur (2009-2010), dan Rita Widyasari (Bupati Kukar 2010-sekarang).
"Rita Widyasari meski mengaku tidak pernah menerbitkan satu pun IUP, tetapi ikut memperpanjang izin-izin tersebut. Harusnya, dia mengevaluasi bahkan mencabut izin-izin itu karena jelas melanggar hukum," kata Merah.
Akibat pemberian izin di kawasan konservasi itu, potensi kerugian yang dialami negara mencapai Rp 18,2 triliun. Potensi kerugian dihitung dari hilangnya potensi pendapatan negara atas biaya izin pinjam pakai kawasan hutan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Angka itu masih akan lebih besar lagi, karena sampai sekarang izin belum dicabut dan masih beroperasi. Belum pula menghitung kerugian lainnya."