Pemilu 2014

PPK Sangatta Selatan Dituntut Dua Bulan dan Empat Bulan

Sidang dilaksanakan beruntun, mulai pembacaan tuntutan hingga putusan terhadap salah satu terdakwa.

Editor: Fransina Luhukay

SANGATTA, tribunkaltim.co.id- Pengadilan Negeri Sangatta, Jumat (16/5/2014) kemarin, menggelar sidang lanjutan kasus pidana pemilihan umum, berupa manipulasi data hasil pemilu di Kutai Timur. Sidang dilaksanakan beruntun, mulai pembacaan tuntutan hingga putusan terhadap salah satu terdakwa.

Sidang yang dilaksanakan mulai pagi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat, SH, MH, didampingi Hakim Anggota, Stevanus Yunanto, SH dan Hendra, SH. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Dodi Gazali Emil, Tony Wibisono, Arif, serta M Mahdy.

Seperti sebelumnya, persidangan digelar untuk dua sesi, yaitu dengan terdakwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim, Hasbullah, dan sembilan terdakwa terkait kasus manipulasi data di PPK Sangatta Selatan, yaitu enam orang elemen PPK dan tiga caleg yang diduga menyuap.

Terhadap enam elemen PPK Sangatta Selatan, JPU menuntut dalam dua kategori. Pertama, untuk terdakwa Zubair (anggota PPK) dan Jamil (sekretaris PPK), JPU menuntut berupa pidana penjara empat bulan dan denda Rp 2 juta subsidair dua bulan kurungan.

Kedua, untuk terdakwa Samaruddin, Misran, Amran, dan Mustafa (seluruhnya anggota PPK) , JPU menuntut berupa pidana penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta subsidair satu bulan kurungan. Keenam terdakwa dinilai melanggar pasal 309 jo pasal 321 UU 8/2012 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tiga caleg yang diduga menyuap PPK, Abdul Latif (PPP), Hamran (PKS), dan Ikhwan Syarif (Gerindra), JPU menuntut berupa pidana penjara 2 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ketiganya dinilai melanggar pasal 309 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Jaksa menuntut dalam dua kategori karena berdasarkan fakta persidangan, dari enam orang elemen PPK Sangatta Selatan, yang berperan aktif dan dominan sehingga mengakibatkan perubahan suara adalah dua orang, yaitu Zubair dan Jamil.

Dalam sidang, Zubair mengaku melakukan kontak dengan Ikhwan Syarif dan Abdul Latif, serta menerima dari keduanya masing-masing Rp 10 juta yang disampaikan melalui utusan.

Hal ini dibenarkan oleh Ikhwan Syarif yang mengaku pernah meminta tolong untuk menaikkan suara dan menitipkan uang Rp 10 juta. Sedangkan Abdul Latif mengaku pernah meminta tolong namun menyatakan tidak tahu mengenai uang Rp 10 juta.

Sementara itu, Jamil mengakui telah menerima uang Rp 10 juta dari Hamran. Hal ini sesuai dengan keterangan Hamran yang mengaku memberikan uang Rp 10 juta kepada Jamil untuk membantu menaikkan suara dari caleg separtai.

Pada sisi lain, Jamil juga mengakui telah menerima uang Rp 5 juta dari anggota DPRD Kutim, Kasmidi Bulang (Golkar), di Hotel Royal Victoria, Sangatta.

Jamil mengaku sempat bertemu dengan Narto Bulang, suami Asti Mazar, yang memintanya membantu menaikkan perolehan suara Asti. Namun Narto tidak menyerahkan uang.

Jamil kemudian menginap di Hotel Royal Victoria dan bertemu Kasmidi. "Jamil awalnya mengatakan uang Rp 5 juta itu bukan untuk menaikkan suara. Melainkan mencocokkan data. Namun setelah kami dalami, ternyata uang itu diberikan setelah suara dipastikan berubah, yaitu dari 853 menjadi 1.001," kata anggota JPU, Tony Wibisono, SH.

Sidang pembacaan putusan untuk enam elemen PPK Sangatta Selatan dan tiga mantan caleg tersebut rencananya digelar Senin (19/5/2014). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
Pemilu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved