Marjaki Laporkan Ketua DPRD Kutim ke Mabes Polri
Politisi Partai Kedulatan Kabupaten Kutai Timur Marjaki, melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Alfian Aswad ke Mabes Polri.
SANGATTA, tribunkaltim.co.id - Politisi Partai Kedulatan Kabupaten Kutai Timur Marjaki, melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Alfian Aswad ke Mabes Polri.
Alfian dinilai melakukan pencemaran nama baik dan perbuataan yang tidak menyenangkan dalam pengabaian SK Gubernur Kaltim yang mengangkat Marjaki sebagai anggota DPRD Kutim dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
"Kami sudah melaporkan Ketua DPRD Kutim Alfian Aswad ke Mabes Polri dengan pasal pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan," katanya, Jumat (20/6).
Alfian dinilai mengabaikan SK Gubernur Kaltim tentang pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD Kabupaten Kutim, Mastur Djalal dan Yulianus Palangiran, yang terbit tanggal 11 Oktober 2013.
Dalam SK tersebut disebutkan pula bahwa Mastur akan digantikan Suliansyah dan Yulianus digantikan Marjaki. "SK tersebut tetap diabaikan, padahal putusan PTUN Samarinda menyatakan gugatan terhadap SK tersebut tidak sah," katanya.
Hingga saat ini Marjaki dan Suliansyah tidak kunjung dilantik, tanpa ada kepastian. "Alasan Ketua DPRD ada gugatan di PTUN dan laporan di Polres Kutim. Padahal sudah jelas kami menang dalam proses di PTUN," katanya.
Di sisi lain, Marjaki juga melaporkan Yulianus Palangiran dan beberapa rekannya ke Polda Kaltim karena dinilai melakukan pengaduan palsu di Mapolres Kutim.
"Mereka melaporkan kami memalsukan dokumen, padahal kepengurusan kami yang diakui Kesbangpol Linmas. Apalagi Pak Yulianus sudah pindah partai. Karena itu kami melaporkan mereka ke Polda Kaltim," katanya. (*)