Jelang Pilpres 2014
Sebut "Jokowi Sinting" di Twitter, Fahri Hamzah Dilaporkan ke Bawaslu
Politikus DPR itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah.

JAKARTA, tribunkaltim.co.id — Tim advokasi Komite Pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Fahri Hamzah, ke Bawaslu. Politikus DPR itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah.
"Pernyataan Fahri yang melecehkan dan merendahkan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain," kata Ketua Komite Advokasi Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir, di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
Dia mengatakan, @fahrihamzah menulis itu pada Kamis (27/6/2014) pukul 10.40. @fahrihamzah menulis, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
Menurut Mixil, anggota Komisi III itu menghina Jokowi "sinting" lantaran akan menjadikan 1 Muharam dalam tahun Islam sebagai Hari Santri Nasional.
Padahal, kata dia, rencana Jokowi itu mendapat respons positif dari kalangan ulama dan santri. Maka dari itu, ucapan Fahri di akun Twitter pribadinya diduga masuk kategori pelanggaran pemilu karena dinilai melecehkan dan merendahkan kaum santri.
Mixil mengatakan, pihaknya meminta politikus PKS itu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada semua santri di Indonesia.