Jelang Pilpres 2014

Bawaslu: Kicauan 'Sinting' Fahri Langgar UU ITE

Menurut Nasrullah, perbuatan Fahri tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Fransina Luhukay

JAKARTA, tribunkaltim.co.id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan pihaknya tidak bisa meneruskan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah.

PKS adalah partai pendukung Koalisi Merah Putih yang mengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Fahri dilaporkan terkait kicauan 'sinting' atas ide capres Jokowi yang janjikan 1 Muharam jadi Hari Santri.

Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan tidak ada unsur pelanggaran pemilu dalam laporan Tim Kampanye Jokowi-JK terhadap kicauan Fahri. "Ada kemungkinan tapi ini belum fix. Memang tak bisa masuk ranah pidana pemilu. Apakah ada rekomendasi secara khusus tinggal tunggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Menurut Nasrullah, perbuatan Fahri tersebut melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Karena UU ITE-nya masuk ranah pidana. Apakah pidana umum atau pemilu, saya ingin pastikan ini tidak bisa masuk pidana Pemilu," tukas Nasrullah.

Fahri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu melalui akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah. Dalam akunnya, Fahri menulis "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved