Jelang Pilpres 2014

Dewan Pers Perintahkan TV One Minta Maaf ke PDIP

TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu (PDI-P) secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu (PDIP) dan pemirsa.

Editor: Fransina Luhukay

JAKARTA, tribunkaltim.co.id  - PDI Perjuangan dan stasiun televisi TV One menempuh jalan mediasi oleh Dewan Pers dalam penanganan konflik di antara keduanya. Dalam surat risalah penyelesaian perkara, TV One diminta untuk memuat hak jawab dari PDI-P.

"TV One bersedia memuat hak jawab dari pengadu (PDI-P) secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu (PDIP) dan pemirsa," ujar Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers M Ridlo Eisy di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar di kantor Dewan Pers,  Jakarta Pusat, sore tadi. 

Dalam surat itu disebutkan, hak jawab dari PDI-P akan dimuat tiga kali pada waktu yang sama dengan penayangan berita yang diadukan, selambat-lambatnya pada 5 Juli 2014.

Selain memuat hak jawab, TV One juga harus bersedia menyiarkan risalah penyelesaian ini sebagai bagian dari hak jawab.

Selain itu, TV One juga diminta berkomitmen menaati kode etik dalam penyiaran. Adapun program acara yang dilaporkan oleh PDI-P yakni program talkshow Apa Kabar Pagi yang ditayangkan pada 30 Juni 2014, yang berkembang menjadi diskusi bahaya laten komunisme. Dalam program Sound on Tape, potongan wawancara tersebut ditampilkan kembali pada 2 Juli 2014 siang.

Yang terakhir merupakan paket berita bertajuk Kaderisasi PDI-P yang ditayangkan pada 2 Juli 2014 siang. Karena pemberitaan tersebut, Dewan Pers menilai bahwa TV One melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena berita yang ditayangkan tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

"Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers tanpa melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi," kata Ridlo.

Ridlo menambahkan, bila kesepakatan hak jawab tersebut dilanggar, maka TV One dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan denda maksimal Rp 500 juta.

Surat risalah penyelesaian perkara tersebut ditandatangani oleh Wakil Sekjen DPP PDI-P Achmad Basarah sebagai pengadu, Wakil Pemimpin Redaksi TV One Toto Suryanto sebagai pihak teradu, dan Ridlo sebagai mediator.

Sebelumnya, DPP PDI-P marah atas pemberitaan TV One yang menyebutkan bahwa partai banteng itu mengusung kader PKI.  Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pemberitaan TV One yang menyebut PDIP terkait komunis jelas tuduhan keji dan picik gaya Orde Baru.

“PDIP adalah partai nasionalis yang konsisten dengan ideologi Pancasila sebagai azas partai dan sekaligus sebagai dasar dan ideologi negara,” katanya.

Dewan Pers mengupayakan mediasi kedua kubu tersebut dan lahirlah risalah penyelesaian perkara antara PDI-P dan TV One. Dalam surat tersebut, TV One dituntut memuat hak jawab dari PDI-P disertai permintaan maaf.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved