Menelusuri Badak Sumatera di Borneo
Cula Diselundupkan hingga ke Vietnam, Ancaman Konservasi Badak
Temuan badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis) di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur memberi harapan baru bagi konservasi badak.
Pengecualian hanya untuk populasi badak putih di Afrika Selatan dan Swaziland yang masuk dalam Appendix II, yang pemanfaatannya hanya diperuntukkan bagi tujuan khusus.
Perdagangan internasional dari binatang dalam keadaan hidup untuk tujuan yang diperkenankan dan dapat diterima serta hunting trophies.
Sebenarnya, Vietnam juga telah ikut menandatangani dokumen CITES sejak tahun 1994. Salah satu dokumen CITES Nomor 82/2006/ND-CP menyebutkan larangan seluruh perdagangan internasional untuk spesies yang termasuk dalam Appendix I, termasuk badak, kecuali disertai izin resmi CITES.
Aturan Nomor 32/2006/ND-CP menambahkan badak Jawa, termasuk yang hidup di Vietnam, dilarang keras digunakan untuk perdagangan, penggunaan, ataupun eksploitasi.
Di Vietnam, perdagangan ilegal cula dapat dikenai pidana penjara hingga tujuh tahun.
Sesuai dengan kasusnya, pengadilan juga dapat menjatuhkan pidana denda antara dua hingga 20 juta dong Vietnam (setara Rp 11.072.561,54).
Sanksi lainnya adalah dilarang menduduki jabatan tertentu, membuka praktek untuk pekerjaan tertentu selama satu hingga lima tahun.
Tingginya permintaan cula badak dari Vietnam dipengaruhi kepercayaan akan obat-obatan tradisional yang telah diyakini selama ribuan tahun.
Obat-obatan tradisional ini mendapat pengaruh kuat dari praktek pengobatan Tiongkok.
Nasib badak makin terancam saja, karena kini cula badak juga digunakan untuk pengobatan kanker dan pengobatan modern lainnya. (amalia husnul a'rofiati)