Jero Wacik Tersangka
KPK: Jadi Tersangka, Tak Etis Jero Dilantik Jadi Anggota DPR
Tapi kok rasanya tidak etis dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara dia disumpah, statusnya tersangka. Kan tidak enak juga didengar.

JAKARTA, tribunkaltim.co.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, status Menteri ESDM Jero Wacik sebagai calon anggota DPR terpilih tidak memengaruhi proses hukum yang tengah berjalan. Namun, KPK menganggap tidak etis jika Jero dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019 dengan status sebagai tersangka korupsi.
"Tapi kok rasanya tidak etis dilantik, apalagi sampai ada sumpah jabatan. Sementara dia disumpah, statusnya tersangka. Kan tidak enak juga didengar," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2014).
Johan menilai, sebaiknya Jero fokus menjalani proses hukum kedepannya. Johan tak menjawab tegas saat ditanya apakah KPK menyarankan Jero untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih. Soal pelantikan anggota Dewan merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum.
"Saya yakin Jero Wacik warga negara yang taat hukum dan kami menyarankan agar JW fokus untuk menjalani proses hukum," ujar Johan.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, Jero tetap bisa dilantik meski berstatus tersangka. Penggantian Jero sebagai anggota Dewan terpilih hanya dapat dilakukan oleh partai politik pengusungnya, yaitu Partai Demokrat.
Jero terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Bali yang meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar.
Partai Demokrat akan memproses penggantian anggota Dewan nantinya.
Jero disangka melakukan pemerasan. Menurut KPK, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain.
Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, menurut KPK, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Jero, juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.
Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.