13 Sekolah di Kabupaten Paser Belum Terima Buku K13
Penyediaan buku K13, dari 220 Sekolah Dasar (SD) di Paser, 13 SD di antaranya belum kebagian buku pelajaran mengacu K13.
TANA PASER, tribunkaltim.co.id - Ada dua kewajiban yang harus dilaksanakan dalam implementasi Kurikulum 2013 (K13), yakni penyediaan buku dan sertifikasi guru berstandar K13 untuk tingkat SD, SLTP dan SLTA. Khusus di Kabupaten Paser, implementasi K13 sudah berjalan baik, meskipun masih ada kekurangan yang menjadi bahan evaluasi untuk perbaikkan kedepan.
Penyediaan buku K13, dari 220 Sekolah Dasar (SD) di Paser, 13 SD di antaranya belum kebagian buku pelajaran mengacu K13. Namun kekeliruan di tingkat distributor menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Paser Shafruddin Ismail, sudah mendapat solusi terbaik.
"13 sekolah itu tertinggal, distributor lupa memasukkan, jadi buku pelajaran semester ganjil tak kebagian. Untuk semester genap, 13 sekolah sudah dimasukkan, jadi aman," kata Shafruddin saat ditemui , Jumat (19/9).
Mengingat pencetakan buku untuk 13 sekolah perlu waktu dan lebih mahal karena dicetak dalam jumlah relatif sedikit, sementara kegiatan belajar mengajar semester ganjil terus berjalan, sehingga sekolah lebih memilih mencetak sendiri buku pelajaran itu.
"Sekolah mencetaknya sendiri, per tema pelajaran. Mereka sudah mendapat materi pelajaran dalam bentuk kepingan cd atau di-download di internet. Mereka juga tidak dirugikan dalam materi, sebab buku baru dibayar apabila sudah sampai ke sekolah. Sekolah yang beli dari dana BOS, jadi sekolah membagikan buku secara gratis ke siswa," sambungnya.
Shafruddin juga mengungkapkan keluhan sekolah terkait penempatan awal tahun ajaran baru (semester ganjil) pada pertengahan tahun APBD dan APBN. Akibatnya, banyak sekolah merasa direpotkan dalam penyusunan Rencana Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), termasuk mengusulkan BOS pusat dan BOS daerah.
"Negara-negara lain semester ganjilnya dimulai Januari, kita di Indonesia terbalik. Tahun ajaran baru dimulai di pertengahan tahun, saat semua sekolah dihadapkan antara bertambah atau berkurang siswanya, mereka (sekolah) dihadapkan dengan anggaran pemerintah yang sudah berjalan dipertengahan tahun, saat dimana sekolah mengusulkan dana BOS pusat dan BOS yang dihitung berdasarkan jumlah siswa," terangnya.
Oleh karena itu, tambah Shafruddin, jika ada sekolah yang diminta mengembalikan dana BOS, maka itu karena mereka kelebihan mengusulkan dana BOS. Sebaliknya, sekolah harus mengusulkan kembali dana BOS, apabila siswanya bertambah dari usulan awal.
"Jika usulkan awal tahun, sekolah satu kali saja mengusulkan karena seirama dengan tahun anggaran pemerintah. Sekarang mereka dua kali melaporkan, mengusulkan perubahan usulan karena tahun ajaran barunya di pertengahan tahun anggaran pemerintah," tambahnya.