Selasa, 9 Juni 2026

Pembangunan Hotel Ibis dan Mercure Samarinda Kembali Dihentikan

Pembangunan Hotel Ibis dan Mercure yang rencananya dibangun 14 lantai di lahan seluas 1,2 hektar di Jl Mulawarman, Samarinda sementara dihentikan

Tayang:
Penulis: Doan E Pardede | Editor: Sumarsono

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Pembangunan Hotel Ibis dan Mercure yang rencananya dibangun 14 lantai di lahan seluas 1,2 hektar di Jl Mulawarman, Samarinda untuk sementara dihentikan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Samarinda bersama Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Disciptakot) Samarinda, Selasa (7/10/2014), bangunan yang sudah dibangun di sisi Jl Pulau Sebatik terlalu menjorok dan melanggar batas sempadan jalan.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan Jalan (GSJ). Sesuai Perwali tersebut, jarak maksimal bangunan dari as jalan ke bibir parit maksimal 12,5 meter. Dan dari bibir parit maksimal 2 meter dari bangunan. Dari hasil pengukuran tim, bangunan sudah melanggar sepanjang 2,2 meter.

Di lokasi hotel juga ditemukan sistem pengolahan limbah yang masih belum tertata baik dan sangat berpotensi mencemari lingkungan di sekitarnya. Usai sidak, tim juga juga langsung memasang pita police line pertanda aktifitas di lokasi tersebut dihentikan.

Kordinator Komisi III DPRD Samarinda Alphard Syarif mengatakan, bangunan yang melanggar dan sudah sempat terbangun harus dibongkar. Aktifitas pembangunan juga menurutnya harus dihentikan sembari melakukan pembongkaran bangunan yang terlalu menjorok ke badan jalan.

Terkait bahwa bukan kali ini saja pelanggaran terkait aturan sempadan badan jalan terjadi diproyek tersebut, dalam waktu dekatpihak pengembang juga akan dipanggil.

"Tanpa sepengetahuan DPR itu dibuka lagi, nggak tahu lewat siapa. Karena DPR tidak ada pemberitahuan buat itu," kata Alphard.

Kepala Disciptakot Samarinda Hero Mardanus mengatakan, perizinan yang ada dimiliki pengembang akan diperiksa kembali.

"Perizinan akan kita periksa kembali. Memang mungkin persepsi lain - lain antara kita dengan pelaku di lapangan. Nanti akan kita periksa kembali izinnya itu," Hero.

Untuk rekomendasi Komisi III bahwa bangunan yang melanggar harus dibongkar, hal tersebut menurutnya harus dibicarakan lebih lanjut. Sejauh ini menurutnya Hero, pembangunan yang dilakukan sudah sesuai izin yang diberikan. Hanya saja, belakangan ini ada penambahan- penambahan bangunan yang ternyata tidak sesuai dengan izin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved